Permohonan Pelayanan Paspor Bisa Melalui Aplikasi M-PasporĀ 
Ket [Foto]: Sosialisasi Kemudahan Keimigrasian

Permohonan Pelayanan Paspor Bisa Melalui Aplikasi M-PasporĀ 

Temanggung, Media Center - Masyarakat Temanggung tidak harus datang ke kantor imigrasi untuk mengurus permohonan paspor, sebab kini bisa dilakukan secara daring (online).

Adanya kemudahan pelayanan ini, sehingga Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II Non TPI Wonosobo melakukan sosialisasi tata cara permohonan paspor secara daring (online). 

Dalam permohonan paspor itu masyarakat menggunakan aplikasi antrean M-Paspor. 

Kasi Dokjalintal Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo Mirza Dwitri Patria mengatakan permohonan melalui M-Paspor dapat dilakukan di mana saja.

"Permohonan paspor ini memudahkan masyarakat, makanya kami gencarkan sosialisasi aplikasi M-Paspor. Sosialisasi juga untuk kemudahan keimigrasian dalam rangka mendukung pariwisata pada masa pandemi Covid-19," kata Mirza Dwitri Patria, Kamis (23/6/2022).

Sosialisasi antara lain digelar di Temanggung, yang diikuti oleh TNI, Polri, Pengusaha, ASN dan sejumlah elemen masyarakat lain.

Mirza menyampaikan, aplikasi M-Paspor ini untuk menuju Indonesia yang paperless sebagai upaya untuk mengurangi pemakaian kertas.

"Melalui aplikasi ini pemohon paspor tidak harus membawa berkas yang berat-berat, karena pemohon sudah dapat dengan mudah untuk menginput data pribadi pemohon dan mengunggah dokumen persyaratan secara online di mana pun dan kapan pun," katanya. 

Dikatakan dengan aplikasi ini selangkah lebih mudah, pemohon sudah melakukan input data secara mandiri di program M-Paspor tersebut, sehingga pada prinsipnya datang ke Kantor Imigrasi hanya verifikasi data yang diunggah tersebut.

"Kalau dulu harus membawa foto kopi sekian banyak, sekarang tinggal bawa data asli untuk diverifikasi petugas, karena data-data foto kopi yang dulu berbentuk kertas itu sudah diunggah lewat aplikasi," katanya.

Mirza menuturkan, dalam aplikasi tersebut sudah ada langkah-langkah yang harus diikuti, misalnya mengunggah foto KTP dan akta lahir semua di foto secara mandiri dan nanti tersambung ke sistem Kantor Imigrasi.

Ia menyampaikan, dari sisi waktu, M-Paspor ini sifatnya antrean yang berbasis aplikasi, prosesnya tetap sama seperti yang dulu, hanya saja sekarang pemohon dapat kepastian untuk dilayani.

"Kalau dulu pemohon datang ke Kantor Imigrasi belum tentu dapat antrean, sekarang mereka bisa memilih waktunya," katanya.

Ia mengakui ada kendala dalam penggunaan aplikasi ini, karena belum semua orang akrab dengan gadget, tidak semua orang paham menggunakan teknologi.

"Namun bagi pemohon yang tidak bisa menggunakan atau terkendala teknologi, kantor imigrasi tetap melayani melalui jalur manual," katanya.

Selain itu, penggunaan aplikasi ini di daerah tertentu terkendala jalur internet, sehingga sulit mengakses aplikasinya. 

"Kami melakukan sosialisasi ini supaya semakin banyak masyarakat yang tahu, bahwa sebelum pemohon paspor ke kantor imigrasi seyogyanya mendownload aplikasi M-Paspor, kemudian diisi. Jadi ke kantor itu sudah pasti dapat jatah antrean," pungkasnya. (MC.TMG/aiz;ekp)

Sosialisasi Kemudahan Keimigrasian
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook