Ket [Foto]: Bupati HM Al Khadziq menghadiri Rapat Paripurna di Gedung DPRD Temanggung, Senin (25/4/2022)
Paripurna DPRD Bahas Enam Raperda Kabupaten Temanggung
Temanggung, MediaCenter - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Temanggung menggelar Rapat Paripurna guna membahas enam Raperda. Enam Raperda yang dibahas dinilai sangat penting, karena menyangkut masyarakat dan tata pemerintahan, terutama setelah muncul peraturan-peraturan baru.
Antara lain, Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing, Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin, perubahan atas Perda No 12 Tahun 2017 tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Temanggung TV. Perubahan atas Perda No 5 Tahun 2009 tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio eRTe FM, Perubahan kedua Perda No 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Temanggung, dan Pencabutan Perda Kabupaten Temanggung No 4 Tahun 2016 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa.
"Kita ajukan dengan berbagai pertimbangan, Perda tentang Temanggung TV kita rubah, karena ada perubahan Peraturan Menteri, dulu pengampunya adalah Bagian Humas sekarang pengampunya harus di bawah Kominfo. Kemudian perubahan Perda tentang Radio eRTe FM, nanti bisa menunjuk dewan pengawas, direktur, manajemennya diperbaiki sesuai peraturan yang berlaku," kata Bupati HM Al Khadziq, Senin (25/4/2022).
Kemudian Perda Kabupaten Temanggung No 4 Tahun 2016 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dibubarkan, karena ada ketentuan dari Menteri Dalam Negeri yang baru, bahwa Lembaga Kemasyarakatan Desa itu nanti diatur dalam Peraturan Desa. Bahkan mungkin nanti akan diterbitkan Peraturan Bupati tentang hal itu.
"Terkait Retribusi Tenaga Asing itu dengan berlakunya Undang-Undang Omnibus Law, Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru ada berbagai peraturan yang berubah di antaranya tentang IMB sekarang pajak gedung bangunan. Kemudian tentang tenaga kerja asing memang kita harus menyesuaikan, agar kita tidak kehilangan potensi pemasukan. Kalau kita tidak menyesuaikan dengan Undang-Undang Cipta Kerja yang baru, maka kita ada potensi kehilangan pemasukan. Di Temanggung, ada potensi pemasukan dari tenaga kerja asing sekitar Rp330 juta per tahun masuk kas daerah," kata Bupati.
Adapun bantuan hukum bagi masyarakat miskin merupakan hak konstitusional setiap warga negara atas jaminan perlindungan hukum dan jaminan persamaan di depan hukum, sebagai sarana pengakuan HAM. Sampai saat ini, di Kabupaten Temanggung belum ada Peraturan Daerah yang secara khusus menjamin terlaksananya hak konstitusional warga negara tersebut. Dibentuknya Peraturan Daerah tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin ini diharapkan akan menjadi dasar bagi Pemerintah Daerah untuk melaksanakan hak konstitusional warga negara di bidang Bantuan Hukum, khususnya bagi orang atau kelompok orang miskin.
Sementara, untuk Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Temanggung sesuai ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021 tentang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Disebutkan, bahwa nomenklatur Dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu provinsi dan kabupaten/kota yaitu Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Berdasarkan hal tersebut, maka perlu melakukan Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Temanggung. (MC.TMG/ary;ekp)
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook