Ket [Foto]:
Bunyikan Kentongan, Simbol Deklarasi Bersama Berantas Narkoba
Temanggung, Media Center - Pemerintah Kabupaten Temanggung melaksanakan Deklarasi Bersama Berantas Narkoba tahun 2022 yang digelar di sepanjang Jalan Setiabudi, depan Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bankesbangpol) Kabupaten Temanggung, Jumat (1/4/2022).
Djoko Prasetyono selaku Kepala Bankesbangpol mengatakan, bahwa angka nasional merupakan cermin dari angka kabupaten. 3,2 juta pelajar juga merupakan cerminan anak pelajar di Temanggung yang juga merupakan generasi masa depan.
Dijelaskan, terdapat 700 tamu undangan yang terdiri dari Kepala BNN Provinsi Jawa Tengah, Forkopimda Kabupaten Temanggung, TNI, Polri, kelompok masyarakat, Ormas, Satgas partai politik hingga pelajar, baik dari SMP, maupun SMA sederajat.
"Hari ini kita deklarasi bersama, bersama itu mengandung maksud seluruh komponen masyarakat, TNI, Polri, Tokoh Agama, Guru, Ormas, kawan-kawan pewarta berita, mari kita gelorakan bersama berantas narkoba," ungkapnya.
Deklarasi Berantas Bersama Narkoba ditandai dengan cara membunyikan kentongan bersama. Maksud dari memukul kentongan adalah untuk memberi kabar bahwa narkoba sudah merupakan bahaya di Kabupaten Temanggung, sekaligus meneguhkan niat kepada para anggota TNI, Polri, BNN, tokoh agama dan seluruh warga untuk meneguhkan niat bahwa kita harus melindungi generasi penerus dari bahayanya narkoba.
Diungkapkan oleh Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah, Brigjend Pol Cahyo Purwoko, ucapan selamat kepada Pemkab Temanggung yang telah memiliki Perda Fasilitasi Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) karena dengan Perda tersebut tentunya stakeholder, instansi dan pihak-pihak terkait akan lebih kuat dalam pelaksanaan P4GN, karena memiliki payung hukum yang lebih kuat.
"Tingkat penyalahgunaan di Jawa Tengah ini angka prevelensinya 3,0 . Artinya dari jumlah penduduk yang ada itu kurang lebih 197 ribu warga Jawa Tengah yang terpapar oleh Narkotika, itu dari angka resmi yang kita dapatkan dari pengungkapan-pengungkapan kasus. Sementara ada juga kasus yang belum terungkap," imbuhnya.
Brigjend Cahyo Purwoko juga mengungkapkan, bahwa diperlukan peran serta masyarakat untuk bersama-sama, terutama apabila mengetahui ada keluarga, saudara atau warga menggunakan narkotika untuk sesegera mungkin dilaporkan untuk dilakukan rehabilitasi dan dilakukan pengobatan.
Dijelaskan pula, untuk angka prevalensi di tingkat nasional tercatat 1,9 %. Jadi ada kenaikan dari tahun 2019 sebanyak 0,1%. Dalam mengurangi angka prevalensi, BNN mempunyai strategi di bidang pencegahan berupa rehabilitasi dan pengobatan. Selain itu dengan penegakan hukum, khususnya bagi pengedar dan bandar dan diterapkan undang-undang pencucian uang untuk memiskinkan para pengedar dan bandar.
"Kemudian untuk strategi selanjutnya kita memanfaatkan teknologi yang ada, baik pencegahan maupun penanggulangan dan kegiatan sinergitas kita tingkatkan. Bersinergi dengan seluruh lapisan masyarakat dan stakeholder yang ada," pungkasnya. (MC TMG/chy;ekp)
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook