Ket [Foto]: Dua toko modern di Kota Temanggung mendapat teguran dari Pemerintah Kabupaten Temanggung, karena ketahuan menerapkan bundling dalam penjualan minyak goreng.
Terapkan Bundling Minyak Goreng, Pemkab Tegur Dua Toko Modern
Temanggung, Media Center - Dua toko modern di Kota Temanggung mendapat teguran dari Pemerintah Kabupaten Temanggung, karena ketahuan menerapkan bundling dalam penjualan minyak goreng.
Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan (Dinkopdag) Kabupaten Temanggung, Entargo Yutri Wardono mengatakan, dua toko modern yang ketahuan menjual minyak goreng secara bundling dilakukan peneguran. Mereka mengetahui praktek yang diterapkan sebagai kesalahan
"Pembelian minyak goreng bersyarat dengan membeli sabun. Jadi konsumen yang membeli minyak goreng harus pula membeli sabun," kata Entargo, Sabtu (26/2/2022) di Temanggung.
Disampaikan Entargo, pihaknya mendapat pengaduan dari warga adanya praktek bundling di toko modern. Tim pengawasan, lantas bergerak menuju ke toko yang dimaksud.
Tim menemukan praktek bundling di dua toko modern, yang berada di pusat Kota Temanggung. Petugas lantas memanggil manajemen atau pengelola toko untuk dimintai keterangan.
"Kami belum menerapkan sanksi, tetapi baru teguran untuk pembelajaran. Mereka berjanji tidak mengulang praktek bundling," kata Entargo.
Ia mengatakan, berdasar keterangan pihak toko, praktek bundling terpaksa diterapkan, karena syarat mendapatkan minyak goreng dari distributor juga bundling dengan produk lain.
Entargo menerangkan, pihaknya hanya bisa menindak sampai pada toko. Sedangkan pihak distributor akan didalami juga, kemungkinan juga dikenai sanksi, jika masih juga menerapkan bundling.
Sebelumnya, Bupati Temanggung HM Al Khadziq menyampaikan, pada pedagang untuk tidak mempraktekan bundling minyak goreng, sebab merugikan konsumen.
"Penjualan bundling, merugikan masyarakat, sebab belum tentu masyarakat membutuhkan barang ikutan yang dijual. Jatuhnya masyarakat mengeluarkan uang berlebih," kata Bupati.
Bupati mengatakan, penjualan dengan cara bundling adalah menjual satu produk dengan produk lain dalam satu kemasan.
Praktek ini menyalahi Undang-undang Konsumen, sebab memaksa konsumen membeli. Maka itu, Bupati memerintahkan jajarannya untuk mengawasi dan menindak retailer, minimarket dan toko untuk yang menjual dengan cara bundling. (MC.TMG/ai;ekp)
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook