KPU Sosialisasikan Syarat Bakal Calon Perseorangan
Ket [Foto]: KPU Sosialisasikan Syarat Bakal Calon Perseorangan

KPU Sosialisasikan Syarat Bakal Calon Perseorangan

"

Temanggung, MediaCenter –Dalam rangka persiapan menjelang pemilihan daerah Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Temanggung yang akan dilaksanakan pada tahun 2018 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mensosialisasikan persyaratan  pencalonan bagi calon perseorangan (independen).

Menurut Arimurti Hendro Wardani selaku komisioner KPU Kabupaten Temanggung  Divisi  Teknis,   kegiatan sosialisasi ini melibatkan perwakilan dari  lembaga atau dinas terkait, perwakilan dari berbagai organisasi seperti organisasi perempuan, organisasi pemuda LSM, tokoh agama, tokoh masyarakat, akademisi dan juga mahasiswa. Selain sosialisasi langsung yang dilakukan di Kantor KPU juga dilakukan sosialisasi melalui jaringan radio yang diperuntukkan untuk masyarakat luas.

Pada kesempatan tersebut, beliau juga menjelaskan perbedaan persyaratan pencalonan antara calon yang diusung oleh partai dengan calon perseorangan. Jika calon dari partai politik dengan hitungan jumlah kursi atau jumlah suara sah seperti pada pemilu sebelumnya di tahun 2014, sedangkan untuk bakal calon perseorangan harus mengumpulkan dukungan minimal 43.460 pendukung yang tersebar di 11 kecamatan dari 20 kecamatan yang ada di Kabupaten Temanggung dengan cara melengkapi dokumen fotocopy E-KTP atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Kalau misalnya nanti pada tahap penyerahan dukungan pertama itu kurang, bakal pasangan calon ini di masa perbaikan mengumpulkannya kembali adalah minimal dua kali lipat dua kali dari jumlah kekurangan dan itu di verifikasi lagi,” tambah Arimurti saat ditemui usai melakukan sosialisasi di kantor KPU Kabupaten Temanggung.

Pendaftaran calon perseorangan sendiri akan dibuka pada tanggal 8 sampai dengan 10 Januari 2018 mendatang yang bertempat di Kantor KPU Kabupaten Temanggung Jl. Kartini No. 60 Temanggung. (MC TMG / Penulis : Ria. Foto : Coeplist / Editor : Ekape). 

"
KPU Sosialisasikan Syarat Bakal Calon Perseorangan
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook