Pemkab Ajukan Empat Rancangan Perda
Ket [Foto]: Wakil Bupati Temanggung memberikan sambutan Rapat Paripurna DPRD, Jumat (24/12/2021).

Pemkab Ajukan Empat Rancangan Perda

Temanggung, Media Center - Bupati Temanggung HM Al Khadziq mengajukan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada DPRD Kabupaten setempat untuk dibahas dan ditetapkan. 

Pengajuan empat raperda tersebut, disampaikan Wakil Bupati Temanggung Heri Ibnu Wibowo dalam sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Yunianto, Jumat (24/12/2021).

Wabup mengatakan, pengajuan empat Raperda melalui surat Bupati nomor B/819/180/01.3/XII/2021 Tanggal 17 Desember 2021. 

Raperda yang diajukan yakni Pelayanan Ketenagakerjaan, Cagar Budaya dan Perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Temanggung No 10 Tahun 2012 Tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.

"Kami juga mengajukan Raperda perihal penyelenggaraan perizinan berusaha di Kabupaten Temanggung," kata Wabup.

Disampaikan Raperda tersebut sangat penting bagi Pemkab Temanggung, karena selama ini belum memiliki dan juga sebagai turunan dari peraturan atau undang-undang. 

"Aturan yang diajukan ini sudah ditunggu masyarakat dan pemerintah sendiri nantinya dalam bertindak mempunyai dasar hukum," jelas Wabup.

Wabup mencontohkan, dalam aturan retribusi izin mendirikan bangunan dan penyelenggaraan perizinan berusaha di Kabupaten Temanggung, Pemda akan punya legalitas dalam memungut dana dari masyarakat untuk pembangunan.

Sedangkan, aturan tentang cagar budaya dapat menjamin hak dan kewajiban masyaraat selaku pemilik dan pengelola cagar budaya, serta pelestarian cagar budaya di Temanggung.

Pada sidang tersebut, Wabup sekaligus menjawab atas pandangan dari fraksi-fraksi di DPRD, yakni Fraksi Gerindra, Fraksi PAN Berkeadilan, Fraksi PPP dan Fraksi PKB. (MC.TMG/ai;sf;ekp)

Wakil Bupati Temanggung memberikan sambutan Rapat Paripurna DPRD, Jumat (24/12/2021).
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook