Ket [Foto]: Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Temanggung mengadakan Meeting Forum Pengamanan Aset Wakaf, di Aula Kantor Kementerian Agama, Kabupaten Temanggung, Rabu (17/11/2021).
Amankan Aset Wakaf, Kemenag Temanggung Gelar Meeting Forum
Temanggung, MediaCenter – Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Temanggung mengadakan Meeting Forum Pengamanan Aset Wakaf, di Aula Kantor Kementerian Agama, Kabupaten Temanggung, Rabu (17/11/2021).
Hadir dalam acara tersebut Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung Ahmad Muhdzir beserta jajarannya, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Temanggung Herman Santoso mewakili Bupati Temanggung, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Temanggung Bintarwan Widhiatso, Kepala KUA se-Kabupaten Temanggung, serta Forum Nadzir Kabupaten Temanggung.
Ahmad Muhdzir menyampaikan, pengamanan aset wakaf harus sesuai dengan aturan yang ada.
“Dalam Undang-undang Nomor 41 tentang wakaf, bahwa dalam aset wakaf ini dilarang mengkonversikan aset waqaf, misalnya tanah dikonversi menjadi uang,” katanya.
Oleh karena itu, ia berharap melalui forum meeting yang diselenggarakan, tata kelola waqaf dapat dilakukan secara amanah, transparan, akuntabel dan produktif.
“Dalam undang-undang wakaf ada tugas para nadzir, diantaranya adalah melakukan pengadministrasian harta benda wakaf, termasuk dalam hal pengamanan aset, terutama aset tanah,” sambungnya.
Lebih lanjut, ia berharap kedepan ada progres yang baik dalam pengamanan aset tanah wakaf, bukan hanya berhenti pada ikrar wakaf, tetapi sampai pada ada akta ikrar wakaf yang selama ini terjadi di masyarakat belum dilaksanakan sepenuhnya.
“Bahkan kita berharap juga kedepan ada peningkatan dalam pengamanan aset ini, bukan hanya berhenti pada ikrar wakaf di KUA, sampai pada status pensertifikatan tanah wakaf, ini penting untuk menghindari adanya perselisihan, adanya perebutan aset wakaf,” tegasnya.
Dengan adanya forum tersebut, ia berharap ada hasil yang jelas dalam rangka rencana kerja untuk membuat strategi sistem untuk mengamankan aset wakaf. (MC.TMG/sr;sv;ekp)
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook