Ket [Foto]: Polisi Tangkap Tujuh Orang Terduga Pelaku Pembunuhan
Polisi Tangkap Tujuh Orang Terduga Pelaku Pembunuhan
Temanggung, MediaCenter – Kepolisian Resort Temanggung berhasil mengamankan pelaku pembunuhan di Bejen Kabupaten Temanggung.
Sebanyak tujuh orang terduga pelaku yang terdiri dari satu orang perempuan atas nama Dewi warga Batang dan enam laki – laki atas nama Wisnu, Kuncoro, Aris, Fajar, Sunarto dan Didit yang merupakan warga Boja Kendal telah menyebabkan tewasnya Sugeng Raharjo (35) warga Klidang Lor RT 05 RW 02 Kelurahan Klidang, Kecamatan Batang, Kabupaten Batang yang ditemukan mayatnya pada Sabtu (9/9) di kebun karet di Desa Selosabang, Kecamatan Bejen Temanggung. Para terduga pelaku tersebut telah ditangkap pada Rabu dini hari sekitar pukul 03.00 WIB dengan dilakukannya pembagian tim di Batang untuk mengamankan Dewi dan mengamankan Wisnu dkk di Boja Kendal.
Kapolres Temanggung AKBP Maesa Soegriwo menjelaskan telah dilakukan gelar perkara bersama Kasatreskrim dan Polda Jawa Tengah, dilanjutkan dengan memeriksa saksi sebanyak 10 orang dan dilanjutkan dengan pembagian tugas untuk mengamankan terduga pelaku.
“Uniknya kita dapat menemukan kancing baju korban di Rumah Makan Durenjati, Kaliwungu Kendal, itu bukti yang cukup petunjuk untuk menengungkap tabir kasus ini disamping memakai TI dan berkooordinasi dan jajaran Polda,” jelas AKBP Maesa Soegriwo.
Beliau juga menambahkan motif sementara dari kejadian tersebut yang didapatkan dari keterangan beberapa terduga pelaku adalah masalah hutang piutang. “Jadi si Dewi ini punya sakit perut kemudian diobatin kemudian biayanya hampir sampai 150 juta tetapi tidak kunjung sembuh, kemudian antara Dewi dan terduga pelaku Wisnu ini juga ada hubungan jadi ada kecemburuan juga antara si korban sama si Wisnu,” ungkap beliau.
Bahkan dalam kasus tersebut terduga pelaku atas nama Dewi rela menjual barangnya sehingga terkumpul uang Rp.4.500.000,- yang kemudian digunakan untuk membayar rekan – rekannya, ada yang mendapatkan Rp,150.000,- , Rp.500.000,- , dan Rp.600.000,- sesuai dengan tugas mereka masing – masing.
Dalam kasus ini petugas telah mengamankan barang bukti berupa mobil Xenia berwarna silver dan juga sepeda motor Yamaha Mio Merah, selain itu para pelaku sebelumnya telah menyiapkan alat seperti gunting, tali dan karung yang digunakan untuk melakukan pembunuhan tersebut sehingga para pelaku dikenakan Pasal KUHP 340 tentang pembunuhan berencana dengan hukuman seumur hidup. (MC TMG/Penulis: Ria Foto: Agung Editor: Ekape)
"
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook