Ket [Foto]: Presiden Joko Widodo menyampaikan keterangan terkait penerapan PPKM di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (25/7/2021). ANTARA FOTO/Biro Pers - Setpres/hma/rwa)
Inilah Daftar Pelonggaran di Masa PPKM Level 4
Jakarta, InfoPublik - Melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden, Presiden Joko Widodo mengumumkan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4. PPKM level 4 ini akan diperpanjang hingga 2 Agustus mendatang.
Perpanjangan ini dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial yang terjadi di masyarakat. Selama PPKM level 4 berlaku, sejumlah pembatasan tetap diberlakukan, mulai dari perkantoran, pendidikan, pusat perbelanjaan, tempat makan atau restoran, transportasi, wisata, seni budaya, hingga kegiatan sosial kemasyarakatan.
"PPKM Darurat dan PPKM Level 4 sudah berhasil memperbaiki kondisi pandemi di Indonesia," ujar Presiden Jokowi.
Pergantian istilah ini mulai digunakan sejak 21-25 Juli 2021. Istilah ini merupakan kebijakan pengganti PPKM Darurat yang diterapkan sebelumnya. Dalam PPKM ini ada empat level, yakni level 1-4.
Menurut Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, istilah baru ini mengacu pada pedoman Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), yang terbit pada November 2020 lalu.
Lantas apa itu PPKM berbasis asesmen leveling itu? Berdasarkan pedoman WHO, level krisis daerah dilihat dari dua faktor. “Satu, laju penularan. Yang kedua, daya respons atau kesiapan kota atau kabupaten,” kata Menteri Budi.
Indikator laju penularan diukur dari tiga level. Di antaranya, jumlah kasus konfirmasi per 100 ribu penduduk, kasus yang ditangani di rumah sakit per 100 ribu penduduk, serta kasus meninggal per 100 ribu penduduk. Sedangkan daya respons atau kesiapan daerah, dilihat berdasarkan kapasitas pemeriksaan atau testing pada daerah tersebut.
PPKM berbasis asesmen leveling itu juga tertuang dalam Instruksi Mendari Nomor 22 Tahun 2021. Dalam instruksi ada 4 level yakni level 1 hingga 4. Masing-masing level memiliki indikator yang berbeda.
- Level 1 (Insiden Rendah)
Level 1 artinya, angka kasus konfirmasi positif COVID-19 kurang dari 20 orang per 100 ribu penduduk per minggu. Kejadian rawat inap di rumah sakit kurang dari lima orang per 100 ribu penduduk dan angka kematian kurang dari satu orang per 100 ribu penduduk di daerah tersebut.
- Level 2 (Insiden Sedang)
Artinya, angka kasus konfirmasi positif COVID-19 antara 20 dan kurang dari 50 orang per 100 ribu penduduk per minggu. Kejadian rawat inap di rumah sakit antara lima dan kurang dari 10 orang per 100 ribu penduduk per minggu dan angka kematian akibat COVDI-19 kurang dari dua orang per 100 ribu penduduk di daerah tersebut.
- Level 3 (Insiden Tinggi)
Pada level ini angka kasus konfirmasi positif COVID-19 antara 50-100 orang per 100 ribu penduduk per minggu. Kejadian rawat inap di rumah sakit 10-30 orang per 100 ribu penduduk per minggu dan angka kematian antara dua sampai lima orang per 100 ribu penduduk di daerah tersebut.
- Level 4 (Insiden Sangat Tinggi)
Level 4 artinya, setiap provinsi mencatatkan kasus COVID-19 lebih dari 150/100.000 penduduk per minggu. Perawatan pasien di rumah sakit lebih dari 30/100.000 penduduk per minggu. Sedangkan kasus kematian lebih dari 5/100.000 penduduk per minggu.
Asesmen berdasar level itu kemudian menjadi dasar pemerintah untuk menetapkan suatu daerah masuk kategori level 1, 2, 3, atau 4.
Pelonggaran
Saat mengumumkan perpanjangan PPKM Level 4, Jokowi menyebut, pemerintah tetap melakukan beberapa pelonggaran aktivitas dan mobilitas masyarakat yang dilakukan secara bertahap dengan pelaksanaan yang ekstra hati-hati "Pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan untuk buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat," kata Jokowi.
Pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari juga diperbolehkan buka dengan kapasitas maksimum 50 persen sampai dengan pukul 15.00 WIB. Untuk pengaturan pasarnya, Jokowi menyerahkan ke pemerintah daerah.
Selain pasar rakyat, sejumlah usaha kecil juga diperbolehkan buka selama perpanjangan PPKM Level 4. "Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, usaha-usaha kecil lainnya yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan tang ketat sampai dehgan pukul 21.00 WIB," kata Jokowi.
Menurut Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, pada perpanjangan PPKM Level 4 ini, warung makan yang berada di tempat terbuka juga diizinkan makan di tempat. Tapi ingat, saat makan pengunjung dilarang banyak bicara dan hanya diberi waktu makan selama 20 menit.
"Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka, diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 20.00," kata Luhut.
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook