Ket [Foto]: Bupati Temanggung menginstruksikan kepada seluruh ASN, pegawai BUMD, Kepala Desa dan Perangkat Desa untuk berbelanja di Pedagang Kaki Lima (PKL) selama masa PPKM Darurat.
Bangkitkan Ekonomi, Bupati Instruksikan Jajarannya Berbelanja di PKL
Temanggung, MediaCenter - Dalam rangka mendukung kegiatan perekonomian masyarakat Kabupaten Temanggung, khususnya usaha sektor kecil dan menengah pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Bupati Temanggung menginstruksikan kepada seluruh ASN, pegawai BUMD, Kepala Desa dan Perangkat Desa untuk berbelanja di Pedagang Kaki Lima (PKL) selama masa PPKM Darurat.
Hal tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Bupati Temanggung Nomor 012 Tahun 2021 tertanggal 16 Juli 2021.
"Mengantisipasi dan juga untuk mencermati perkembangan keadaan, termasuk kesulitan ekonomi yang dialami oleh masyarakat, hari ini Bupati Temanggung mengeluarkan surat instruksi kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Temanggung, kepada seluruh Perangkat Desa, Kepala Desa, pegawai BUMD, isi instruksinya adalah meminta kepada para Pegawai Negeri, Kepala Desa, Perangkat Desa, pegawai BUMD untuk belanja di warung kaki lima, tetapi tetap dengan protokol Covid-19, dibungkus tidak boleh dimakan di tempat," kata Bupati Temanggung H.M Al Khadziq saat memimpin apel Gakum Satgas Covid-19, Jum'at (16/7/2021) malam di halaman Mapolres lama Temanggung.
Bupati berharap instruksi tersebut betul-betul dilaksanakan, pegawai Pemkab Temanggung semuanya belanja di kaki lima untuk menghidupkan ekonomi masyarakat disektor kaki lima yang juga berkorban tidak sedikit untuk kepentingan Covid-19.
"Saya yakin dengan kesadaran kita bersama bahwa setiap orang adalah korban, setiap orang adalah mengorbankan dirinya, mengorbankan isi kantongnya, mengorbankan waktunya, pikirannya, maka kita bisa saling memahami, sehingga kondisi Covid bisa kita kendalikan, tetapi kondisi ekonomi juga bisa kita selamatkan," pungkas Bupati. (MC TMG/Sv;Ekp).
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook