Ket [Foto]: Sekretaris II Satgas Covid-19 Kabupaten Temanggung Djoko Prasetyono memberi pernyataan terkait kondisi Covid-19.
Salat Idul Fitri Bisa Diadakan Ditiap RT
Temanggung, MediaCenter - Warga dapat menggelar salat Idul Fitri di lingkungan tempat tinggalnya, meski Kabupaten Temanggung masuk zona oranye. Sebab tidak ada kaitan langsung antara zona tingkat kabupaten dengan per RT sebagaimana diatur di PPKM mikro.
Sekretaris II Satgas Covid-19 Djoko Prasetyono mengatakan catatan terakhir dari 5.909 RT yang ada di Kabupaten Temanggung tidak ada yang masuk zona merah dan oranye. Sebagian besar zona hijau dan kuning.
"Zona merah dan oranye berarti tidak boleh digelar salat Idul Fitri di lingkungan itu. Sedang zona hijau dan kuning masih diperbolehkan," kata Djoko Prasetyono, Rabu (12/5/2021).
Zona hijau tidak ada kasus Covid-19. Zona kuning terdapat 1-2 rumah di RT yang terpapar Covid-19. Zona oranye ada 3-5 rumah di RT yang terpapar Covid-19, zona merah di atas 5 rumah yang terpapar Covid-19.
Djoko mengatakan penyelenggaraan salat Idul Fitri harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Warga yang datang dicek suhu tubuh, memakai masker, jaga jarak, dan disediakan cuci tangan.
Khotbah Idul Fitri, katanya, diimbau memasukkan materi pentingnya kerjasama semua pihak mematuhi aturan yang dikeluarkan pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19, dan tidak berlangsung terlalu lama, demikian pula dengan salat Idul Fitri.
"Jangan sampai ada penularan Covid-19 pada penyelenggaraan ibadah salat Idul Fitri. Sehingga harus diterapkan protokol kesehatan," tegasnya.
Pelaksanaan kegiatan silaturahmi, saling berkunjung dan sejenisnya disampaikannya, dilakukan dengan ketentuan, dilarang di wilayah zonasi oranye dan merah yang diatur dalam PPKM mikro, sedangkan di RT zonasi hijau dan kuning diperbolehkan dengan syarat silaturahmi hanya boleh dilaksanakan di dalam satu desa.
"Saat kegiatan silaturahmi, saling berkunjung di wilayah satu desa, saat silaturahmi untuk tidak saling bersalaman atau berpelukan," imbuhnya.
Ia juga menyampaikan, pejabat dan tokoh masyarakat dilarang open house, halal bi halal ataupun pengajian akbar.
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Temanggung Dwi Sukarmei menambahkan tim satgas kabupaten sampai satgas ditingkat desa bahkan RT akan terus memantau perkembangan.
"Jika disuatu RT ternyata zonanya berubah akan langsung di sampaikan atau diinformasikan, ini terkait untuk penyelenggaraan salat Idul Fitri dan saling silaturahmi," katanya.
Ia mengatakan, bila zona menjadi merah dan oranye, maka akan dilarang digelar salat Idul Fitri dan saling silaturahmi. Tetapi jika menjadi zona hijau dan kuning diperbolehkan.
Disampaikan kasus terakhir di Temanggung terdapat 152 kasus aktif dengan 122 menjalani isolasi mandiri dan 30 dalam perawatan rumah sakit. (MC.TMG/Aini;Ekape)
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook