Ket [Foto]: Pendampingan Teknis Pelatihan SIRUP
Rapat Koordinasi Pengelolaan Website Kecamatan Se-Kabupaten Temanggung
Rapat diselenggarakan di Lokabhakti Praja, Setda lt. 2 pada hari Selasa, 14 Februari 2016 dengan peserta dari Kecamatan Se-Kabupaten Temanggung. Rapat dibuka oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Temanggung, Bapak Ir. Sigit Suliantono. Dalam pembukaannya, beliau menyampaikan bahwa Dinas Komunikasi dan Informatika mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, statistik dan persandian yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada kabupaten di bidang komunikasi dan informatika, statistik, dan persandian, terdiri atas 3 (tiga) bidang yaitu: Bidang Komunikasi , Bidang Informatika, dan Bidang Statistik dan Persandian. Disebutkan juga terkait dengan rincian tugas dari bidang-bidang tersebut.
Bidang Komunikasi memiliki tugas:
- pelaksanaan perumusan kebijakan teknis di bidang komunikasi;
- pelaksanaan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang komunikasi
- pelaksanaan penyusunan rencana dan program, pelaksanaan fasilitasi, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang komunikasi;
- pengelolaan informasi dan komunikasi publik pemerintah daerah;
- pelayanan terhadap permohonan informasi sesuai peraturan perundangan tentang keterbukaan informasi publik;
- penyelenggaraan diseminasi informasi;
- pemberian pertimbangan teknis perizinan di bidang komunikasi di lingkup pemerintah daerah;
- pemberdayaan komunikasi sosial;
- pembinaan lembaga penyiaran;
- pengembangan sumber daya manusia di bidang komunikasi dan informatika;
Bidang Informatika memiliki tugas:
- pelaksanaan perumusan kebijakan teknis di bidang Informatika;
- pelaksanaan penyusunan rencana dan program, pelaksanaan fasilitasi, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang informatika;
- pelaksanaan penyusunan kebijakan penyediaan sarana prasarana komunikasi dan Informatika;
- pemasangan dan pemeliharaan infrastruktur dan jaringan teknologi informasi, persandian dan pengamanan informasi di lingkup pemerintah daerah;
- pengelolaan nama domain yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan sub domain di lingkup pemerintah daerah;
- pengelolaan e-Governmentdi lingkup pemerintah daerah;
- pengelolaan, pengembangan dan pemeliharaan integrasi data di lingkup pemerintah daerah;
- fasilitasi pembangunan dan pengembangan aplikasi sistem informasi dan multimedia di lingkup pemerintah daerah;
- penyelenggaraan bimbingan teknis penatakeloaan e-Government di lingkup pemerintah daerah
Bidang Statistik dan Persandian memili tugas:
- pelaksanaan perumusan kebijakan teknis di bidang statistik dan persandian;
- pelaksanaan penyusunan rencana dan program, pelaksanaan fasilitasi, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang statistik dan persandian;
- pelaksanaan penyusunan kebijakan penyediaan sarana prasarana persandian;
- pengelolaan sarana prasarana persandian dan pengamanan informasi;
- penyusunan pedoman dan petunjuk teknis dibidang statistik dan persandian pemerintah daerah;
- penyelenggaraan dan pengembangan statistik sektoral dan statistik khusus di lingkup daerah;
- penyelenggaraan persandian untuk pengamanan informasi pemerintah daerah;
- fasilitasi pengembangan sistem keamanan informasi;
- penetapan pola hubungan komunikasi sandi antar perangkat daerah;
- pengembangan sumber daya manusia di bidang statistik, persandian dan keamanan informasi;
Pada rapat ini, Kepala Bidang Informatika, Sutrisno, SE, M.Kom menyampaikan dalam rangka keterbukaan informasi publik (UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik) dan penyelenggaraan e-Government (Inpres Nomor 3 Tahun 2003 Tentang Kebijakan Dan Strategi Nasional Pengembangan E-Government) di Kabupaten Temanggung, seluruh kecamatan se-Kabupaten Temanggung telah memiliki Website Kecamatan, yang disusun oleh Bagian Santel PDE Sekretariat Daerah Kabupaten Temanggung pada tahun 2016, saat ini pengelolaan server dan maintenace website kecamatan dilaksanakan oleh Dinas Kominfo Kab. Temanggung, Dalam hal pengelolaan konten menjadi tanggung jawab dari masing-masing kecamatan melalui admin website kecamatan
Berdasarkan hasil monitoring terhadap website kecamatan diperoleh hasil tanggal update terakhir masing-masing kecamatan sebagai berikut:
Temanggung |
25-Agt-16 |
|
Jumo |
21-Jun-16 |
Tembarak |
25-Agt-17 |
|
Ngadirjo |
08-Apr-16 |
Pringsurat |
08-Apr-16 |
|
Tretep |
18-Agt-16 |
Kaloran |
08-Sep-16 |
|
Bejen |
29-Agt-16 |
Kranggan |
16-Agt-16 |
|
Tlogomulyo |
08-Apr-16 |
Parakan |
21-Jun-16 |
|
Kledung |
13-Jun-16 |
Kedu |
08-Apr-16 |
|
Selopampang |
19-Agt-16 |
Bulu |
04-Agt-16 |
|
Wonoboyo |
08-Apr-16 |
Kandangan |
14-Nov-16 |
|
Gemawang |
04-Apr-16 |
Candiroto |
22-Agt-16 |
|
Bansari |
17-Agt-16 |
Selain pengelolaan website, untuk kelancaran implementasi e-government, maka setiap kecamatan diharapkan untuk:
- menyampaikan data rencana pengadaan sistem informasi/aplikasi dan perangkat jaringan tahun anggaran 2017
- dalam pelaksanaan pengadaan sistem informasi/aplikasi dan perangkat jaringan tahun anggaran 2017 untuk berkoordinasi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika
Pada sesi diskusi disampaikan saran dan masukan dari beberapa kecamatan, yang dirangkum selangkapnya sebagai berikut:
- Mohon Bandwith kecamatan untuk dinaikkan/ ditambah.
- Mohon kominfo mengadakan Asistensi Admin Website Kecamatan.
- Mohon untuk menindaklanjuti daerah yang telah disurvei di Gemawang (5 desa) pada tahun 2016
- Terkait dengan akses internet, mohon kominfo untuk membatasi/ memanaget bandwith
- Mohon kominfo dapat melakukan Standarisasi Alat jaringan
Agar memotivasi kecamatan dalam mengelola website, mohon kominfo melaksanakan Lomba Website Kecamatan dan memberikan penghargaan bagi Kecamatan yang mengelola web kecamatan dengan baik. (DDK)
"
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook