Ket [Foto]: Penjurian lomba Senam Kreasi Virtual se-Jawa Tengah, di Aula Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Temanggung, Senin (22/3/2021).
90 Tim di Jateng Ikuti Lomba Senam Kreasi Virtual
Temanggung, MediaCenter - Sebanyak 90 tim mengikuti lomba Senam Kreasi Virtual se-Jawa Tengah yang diinisiasi oleh anggota DPD RI Provinsi Jawa Tengah Denty Eka Widi Pratiwi .
Penjurian lomba dilaksanakan di Aula Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Temanggung, Senin (22/3/2021).
Tim juri terdiri dari Slamet Widodo yang berasal dari Yogyakarta sebagai ketua, Yulis Hindarwati dari Magelang dan Nurhayati Lestari dari Semarang serta Denty Eka Widi Pratiwi.
"Waktu pengiriman video dari Tanggal 19 sampai dengan 21 Maret 2021 dan batas pengiriman video di tutup pada pukul 00.00 WIB Tanggal 22 Maret 2021, sehingga untuk pengiriman di luar tanggal tersebut dianggap tidak berlaku," kata Denty.
Ia menjelaskan, dari hasil peerimaan video didapatkan 90 video yang masuk dalam penjurian yang berasal dari 35 kabupaten/kota se-Jawa Tengah.
Ketua panitia Friska Nurmatim yang berasal dari Sanggar Senam Pesona Prima menyampaikan, bahwa lomba senam tersebut dilaksanakan dalam rangka memasyarakatkan olah raga, khususnya senam kreasi.
"Dari lomba senam kreasi ini akan diambil 6 juara, yaitu juara satu, dua dan tiga serta juara harapan satu, dua dan tiga. Para pemenang akan mendapatkan uang pembinaan dengan total 21 Juta Rupiah," kata Friska.
Ia menambahkan, pengumuman pemenang dan penyerahan hadiah akan dilaksanakan pada tanggal 24 Maret 2021 dan pemenang akan diupload di Chanel Youtube "Denty Channel".
Penjurian lomba senam kreasi tersebut juga disiarkan secara langsung melalui Instagram Pesona Prima, dengan kriteria penilaian meliputi kekompakan, semangat, kreatifitas, penampilan serta kualitas gambar, serta video dan audio.
Friska menjelaskan, lomba senam kreasi tersebut diikuti oleh masyarakat umum, organisasi, komunitas atau sanggar dengan satu tim 6 orang.
"Peserta tidak dipungut biaya serta video yang dikirim tanpa diedit (original) sedang audio boleh diedit dengan durasi 4 sampai 6 menit," imbuhnya.
"Untuk kostum bebas dan boleh menggunakan properti dengan iringan musik senam asli lagu Indonesia baik pop, dangdut ataupun daerah. Keputusan Dewan Juri Mutlak dan tidak dapat diganggu gugat," pungkasnya. (MC TMG/pakdhe;safi;Ekape)
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook