Ket [Foto]: Juru Bicara PN Temanggung Albon Damanik.
Sidang Pidana di PN Temanggung Digelar Online Selama Pandemi Covid-19
Temanggung, MediaCenter-Selama pandemi Covid-19 Pengadilan Negeri (PN) Temanggung, Jawa Tengah menggelar sidang perkara pidana secara daring. Adapun sidang perdata masih diselenggarakan secara fisik.
Demikian disampaikan Juru Bicara PN Temanggung Albon Damanik, Selasa (16/3/2021) di Temanggung.
Akan tetapi, menurut Damanik, dalam perkara perdata, pengajuan gugatan dan permohonan sudah bisa diajukan secara online melalui aplikasi e-court. Setiap harinya bisa empat hingga lima berkas perkara pidana yang disidangkan. Sidang digelar pada empat hari kerja, yakni pada Senin sampai Kamis.
Pada sidang online ini posisi hakim dan panitera selalu ada di ruang sidang. Jaksa dan saksi di kantor kejaksaan. Sedangkan terdakwa ada di Rutan Temanggung. Serta pengacara bisa mengikuti sidang dari kantornya atau di ruang advokat yang disediakan di pengadilan.
Sejauh ini, katanya, tidak ada kendala yang berarti dalam sidang pidana secara online. Akan tetapi terkadang dalam sidang mengalami kendala jaringan internet. Namun demikian Operator Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) terus stand by di Rutan, Kejaksaan dan PN untuk segera memperbaikinya.
"Kadang saat sedang berlangsung sidang tiba-tiba jaringan terhenti, mematung, terdiam tidak bergerak, eror dan suara terputus. Ini terjadi dalam hitungan detik. Dalam satu hari bisa dua sampai tiga kali jaringan eror," katanya.
Namun demikian, dari segi efisiensi pasti lebih efisien sidang online, karena pihak terkait seperti jaksa dan terdakwa tidak perlu ke pengadilan. Tapi suasana persidangan menjadi berbeda. Dari sisi biaya juga lebih hemat sidang online.
"Serta kadang kita harus menajamkan pendengaran, agak kurang jelas sewaktu sidang online. Tapi karena masih situasi pandemi Covid-19 jadi masih harus sidang online," katanya. (MC TMG/Tosiani;Ekape)
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook