Ket [Foto]: Bupati Temanggung beserta jajarannya memberikan materi Sosialisasi Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro untuk pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Temanggung, Senin (15/2/2021).
Bupati Buka Sosialisasi Penerapan PPKM Berbasis Mikro
Temanggung, MediaCenter - Bertempat di Ruang Rapat Komplek Pendopo Pengayoman, Rumah Dinas Bupati Temanggung Senin (15/2/2021) dilaksanakan Sosialisasi Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro untuk pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Temanggung.
Acara dibuka oleh Bupati Temanggung M Al Khadziq dengan didampingi oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Temanggung Hary Agung Prabowo dan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Temanggung.
Acara sosialisasi dilaksanakan dengan fasilitas daring, diikuti oleh 20 Camat se-Kabupaten Temanggung beserta Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) dan 3 Kepala Desa dari tiap kecamatan, Ketua Paguyuban Lurah dan Kepala Desa beserta Sekretaris Paguyuban, Tim Satuan Tugas Covid-19 serta Perangkat Daerah terkait.
Dalam sambutannya, Bupati Temanggung menyampaikan bahwa Pemerintah Pusat sudah menetapkan pemberlakukan PPKM berbasis Mikro sampai tingkat RT dan RW dalam suatu desa atau kelurahan yang bertujuan untuk memutus rantai penularan Covid-19.
“PPKM mikro merupakan suatu strategi yang komprehensif dilihat dari keterlibatan dari semua unsur untuk melakukan tindakan pencegahan, penanganan, pembinaan dan dukungan untuk penanganan Covid-19. PPKM Mikro dilakukan secara terstruktur dengan posko tingkat pusat provinsi, kabupaten, kecamatan dan posko tingkat-tingkat desa,” jelas Bupati.
Bupati meminta kepada kepala desa untuk membentuk posko yang terstruktur sampai tingkat RT dan RW. Posko Satgas Covid-19 tingkat kabupaten akan dijadikan posko pelaksanaan PPKM Berbasis Mikro tingkat Kabupaten Temanggung. Dan untuk para Camat agar menjadikan sekretariat posko tingkat kecamatan menjadi posko PPKM berbasis mikro tingkat kecamatan.
Materi sosiasisasi disampaikan oleh Djoko Prasetyono, Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Lingkungan Hidup, dengan materi mengenai Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro, Khabib Mualim, Sekretaris Dinas Kesehatan, dengan materi Implementasi Survilance dan Pelaporan PPKM berbasis Mikro.
Kemudian Gema Artisti Wahyudi, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, dengan materi Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat Desa dan Penganggaran dalam APBDes. Sosialisasi dimoderatori oleh Gotri Wijianto W selaku Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Temanggung.(MC.TMG/Pakdhe;Ekape)
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook