Ket [Foto]: Sejumlah pekerja memasang baliho sosialisasi IMB dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, di wilayah Pringsurat, Selasa (22/12/2020).
Pemkab Temanggung Dorong Semua Bangunan Miliki IMB
Temanggung, MediaCenter - Pemerintah Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, saat ini tengah gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Lantaran sampai saat ini belum semua masyarakat sadar akan pentingnya sebuah IMB.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Temanggung, Eko Suprapto mengatakan, pihaknya terus mendorong kesadaran masyarakat agar setiap bangunan permanen memiliki IMB. Salah satunya dengan memasang baliho di beberapa titik strategis.
"Saat ini banyak rumah tinggal di Temanggung belum memiliki IMB. Maka salah satu upaya meningkatkan kesadaran masyarakat dengan melakukan sosialisasi melalui pemasangan baliho berisi ajakan untuk mengurus IMB. Setiap bangunan permanen kami harapkan memiliki IMB, sesuai dengan peraturan," katanya Selasa (22/12/2020).
Setidaknya saat ini ada tiga baliho berukuran besar bertuliskan "Apakah bangunanmu sudah ber-IMB?". Baliho itu dipasang di wilayah Pringsurat, Kranggan, dan Kledung. Dikatakan, dengan adanya IMB, maka masyarakat akan lebih nyaman, karena banguanan yang dimiliki sudah berizin. Selain itu, IMB juga menjadi syarat untuk mendapatkan pinjaman dari perbankan.
Guna meningkatkan kesadaran masyarakat agar mau mengurus IMB, pihaknya juga memfasilitasi pembuatan IMB untuk bangunan di bawah 200 meter persegi berupa gambar teknis gratis. Selain itu bagi warga yang ingin berkonsultasi terlebih dahulu pun dipersilakan datang ke kantor DPMPTSP.
"Sebagai upaya untuk memudahkan masyarakat, karena anggapan masyarakat sampai sekarang masih ada yang berpendapat bahwa mengurus IMB itu berbelit-belit dan sulit, karena harus ada gambar teknis. Oleh karena itu, kami memberikan fasilitasi gambar gratis untuk bangunan di bawah 200 meter persegi," imbuhnya.
Di satu sisi Ia menegaskan bahwa sesuai Perda, sanksi bangunan yang belum memiliki IMB ada dua, yakni denda dan pembongkaran. Sanksi denda ini diterapkan apabila lokasi itu boleh didirikan bangunan tetapi belum ber-IMB, denda maksimum 10 kali nilai bangunan.
Kemudian untuk sanksi pembongkaran, apabila lokasi itu tidak boleh didirikan bangunan, karena mungkin merupakan Lahan Pertanian dan Pangan Berkelanjutan (LP2B) atau sawah irigasi teknis. Hal ini diberlakukan bukan denda tetapi pembongkaran, karena di daerah itu tidak boleh sama sekali didirikan bangunan.(MC.TMG/Yoni;Ekape)
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook