Ket [Foto]:
BPJS Temanggung Hadirkan Kemudahan Untuk Layani Badan Usaha
Temanggung, MediaCenter - Selama pandemi Covid-19, BPJS Kesehatan telah berupaya menghadirkan berbagai kemudahan bagi badan usaha untuk mengakses layanan JKN-KIS. Diantaranya layanan administrasi, layanan kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan rumah sakit, hingga layanan informasi dan pengaduan peserta JKN-KIS.
Demikian disampaikan Kepala Kantor BPJS Temanggung, Susilo Budi Iswati, Senin (26/10/2020), di Temanggung.
Adapun sisi administrasi untuk kemudahan Badan Usaha, BPJS Kesehatan telah mengembangkan aplikasi e-Dabu Mobile. Aplikasi e-Dabu yang sebelumnya harus diakses melalui laptop atau Personal Computer (PC), sekarang dapat diakses dengan mudah oleh PIC badan usaha kapan dan di mana saja melalui smartphone.
"Hadirnya aplikasi e-Dabu Mobile ini diharapkan membuat badan usaha lebih cepat dan lebih praktis dalam melakukan proses pengecekan data peserta maupun perubahan data JKN-KIS para pekerjanya," kata Susilo.
Aplikasi yang bisa diunduh melalui Playstore ini juga telah dilengkapi dengan fitur untuk mengecek status kepesertaan JKN-KIS pekerja dan anggota keluarganya, riwayat pembayaran iuran, data mutasi pekerja, tren pembayaran, hingga konten kesehatan.
Selain e-Dabu Mobile, layanan administratif juga dapat diperoleh peserta JKN-KIS Badan Usaha melalui berbagai kanal lainnya, seperti aplikasi Mobile JKN, Mal Pelayanan Publik, BPJS Kesehatan Care Center 1500 400, serta Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA).
BPJS Kesehatan juga telah menghadirkan kemudahan layanan informasi dan pengaduan melalui fitur Pengaduan Keluhan di Mobile JKN, Chat Assistant JKN (Chika), serta melalui petugas BPJS Kesehatan Siap Membantu! (BPJS SATU!) di rumah sakit.
Ia menambahkan, dalam hal pelayanan kesehatan, BPJS Kesehatan telah menyediakan layanan Skrining Mandiri Covid-19, antrean online, teleconsulting, informasi ketersediaan tempat tidur, informasi jadwal antrean operasi, serta daftar obat bagi peserta dengan penyakit kronis yang ditanggung BPJS Kesehatan. Seluruh layanan tersebut yang dapat diakses peserta JKN-KIS melalui Mobile JKN.
Program JKN-KIS memiliki konsep protection, sharing, dan compliance. Artinya, kita semua harus berperan aktif melindungi diri sendiri dan keluarga (protection), berbagi dengan sesama dalam skema gotong royong yang merupakan budaya Indonesia (sharing) serta patuh sebagai warga negara dengan menjadi peserta Program JKN-KIS (compliance).
Keberadaan Badan Usaha sendiri diharapkan bisa menjadi role model atau motor penggerak bagi masyarakat untuk berpartisipasi aktif mendukung Program JKN-KIS.
“Harapan kami, badan usaha dapat meneruskan informasi ini kepada para pekerjanya agar mereka dapat benar-benar paham dan bisa seoptimal mungkin memanfaatkan aneka kemudahan layanan yang telah kami sediakan”, katanya. (MC.TMG/Tosiani;Ekape)
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook