Ket [Foto]: Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Temanggung beserta jajaran mengikuti sosialisasi dan diseminasi peraturan perundang-undangan jasa konstruksi bagi pengguna dan penyedia jasa secara virtual di ruang Data Center Setda , Rabu (14/10/2020).
Pola Baru Jasa Konstruksi Melalui PP No 22 Tahun 2020
Temanggung, MediaCenter – Sosialisasi dan diseminasi peraturan perundang-undangan jasa konstruksi bagi pengguna dan penyedia jasa dilakukan dengan daring melalui media video conference (vidcon) yang dilakukan di ruang Data Center yang berada di kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Temanggung, Rabu (14/10/2020).
Vidcon ini merupakan sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) baru turunan dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2020. Dimaksudkan untuk dipedomani oleh semua kalangan, mulai dari unsur pemerintah, swasta maupun perorangan.
Hal ini disampaikan oleh Dirjen Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dengan PP yang baru akan ada perbaikan dan penyederhanaan.
Adapun peserta yang mengikuti sosialisasi tersebut diantaranya perwakilan dari Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappedalitbang), Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPUPKP), Bagian Pengadaan Barang dan Jasa serta Bagian Pembangunan Sekretariat Daerah di seluruh Indonesia.
Masrik Amin Zuhdi selaku Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Temanggung juga menjelaskan bahwa vidcon tersebut membahas tentang legalisasi, asosiasi yang terakreditasi dan sertifikasi. Selain itu juga hal yang kaitannya dengan jasa keahlian, karena bersifat wajib memiliki jasa keahlian. Adanya penyetaraan atau penyamaan kaitannya dengan pengguna dan penyedia.
“Dan kalau ini nanti sudah bisa dilaksanakan, kemungkinan ada beberapa perbaikan termasuk di dalam rentang schedule pengadaan barang/jasa konstruksi, ” imbuhnya.
Kemungkinan yang sebelumnya memerlukan waktu tempuh 40 hari, nanti apabila sudah sistem tetap, artinya yang masuk sistem dari semua asosiasi sudah terakreditasi dengan tenaga ahlinya sudah bersertifikat dan syarat-syarat tertentu dalam rangka pendaftaran sudah valid dan administrasinya benar, akan bisa memangkas waktu dan dapat diselesaikan selama 25 hari.
Penerapan PP baru dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 ini bersifat untuk percepatan dan menjembatani kaitannya dengan kelegalan kalangan penyedia.
Adapun secara tata aturan harus dipenuhi, diantaranya tenaga ahli yang bersertifikat, kemampuan perusahaan, pengalaman kerja, kemampuan finansial, infrastruktur jaringan, baik alat maupun komponen yang digunakan.
Di Kabupaten Temanggung, karena banyak pekerjaan yang ditunda atau refocusing menjadi beberapa kegiatan untuk percepatan penanganan Covid-19. Akan tetapi untuk kegiatan atau pekerjaan yang dilakukan Kementerian PUPR beberapa sudah terselesaikan, karena merupakan kegiatan yang sudah ditetapkan, jadi tetap berjalan berbeda dengan kegiatan yang dianggarkan dari APBD.
“Yang kaitannya dengan jalan negara itu dibiayai oleh pusat atau Dirjen Bina Marga, kemudian yang terkait dengan APBD atau DAU lebih banyak kearah pemeliharaan jalan kabupaten. Sehingga kalau nanti penerapan PP 22 Tahun 2020 akan kita laksanakan di Tahun 2021 dan keadaan sudah agak normal, pekerjaan yang kemarin tertunda akan dianggarkan lagi di Tahun 2021,” jelas Masrik.
Ia juga berharap beberapa program yang sudah dianggarkan di Tahun 2020 yang telah ter-refocusing dianggarkan kembali. Pembangunan yang terhambat juga diharapkan bisa dilaksanakan dan diteruskan kembali. Dengan model dan pola baru diharapkan untuk persiapannya lebih bagus dan matang. (MC TMG/Cahya;Anin;Ekape)
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook