Ket [Foto]: Kapolres Temanggung Imbau Warga Waspadai Curanmor
Kapolres Temanggung Imbau Warga Waspadai Curanmor
Temanggung - Warga masyarakat diminta untuk menjaga kendaraan bermotor yang dimiliki dengan sebaik-baiknya agar tidak dicuri orang. Supaya tidak mudah dicuri, diharapkan para pemilik kendaraan bermotor menambah kunci pengaman.
Harapan tersebut disampaikan Kapolres Temanggung Maesa Sugriwo terkait terjadinya tindak pidana pencurian bermotor belakangan ini dengan sasaran utama sepeda motor. Dari berbagai tindak kejahatan curanmor pihaknya berhasil meringkus Zaki Albana (35) warga Mranggen, Boresan, Kecamatan Bansari, tersangka curanmor yg melakukan pencurian bersama rekannya, Wawan alias Kancil (37) warga Campursalam Parakan pada 26 Januari 2017. Keduanya mencuri sepeda motor Yamaha Vixion berpelat nomor AA 6171 TK di Pondok Pesantren Darussalam Ngadirejo, milik KH Muhammad Sodik.
Mereka melakukan pencurian dengan cara merusak kunci kontak menggunakan alat letter T. Tertangkapnya Zaki ini bermula dari penangkapan Wawan alias Kancil oleh anggota Satreskrim Polda DIY karena kasus di DIY. Nah, berawal dari informasi tersebut, diketahui jika Wawan merupakan pelaku pencurian di Ngadirejo bersama Zaki. Maka Zaki kita buru dan tertangkap di Ambarawa, sedangkan Kancil masih di periksa di Polda DIY,” ujarnya.
Atas tertangkapnya Zaki polisi terus mendalami kasus ini. Sebab bisa saja mereka terlibat dalam sebuah jaringan curanmor lintas daerah dan telah berkali-kali melakukan pencurian.
Sampai saat ini polisi juga masih memburu keberadaan sepeda motor curian Yamaha Vixion milik korban.Untuk tersangka Zaki, dijerat Pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (MC Tmg/Ara/Hms17/Edy Laks)
"
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook