Ket [Foto]:
Sosialisasikan Aplikasi HALO, BNNK Temanggung Gandeng KUPAT
Temanggung, MediaCenter – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Temanggung menggandeng anggota Kumpulan Pembawa Acara Temanggung (KUPAT) untuk mensosialisasikan aplikasi terbaru yang digunakan BNNK Temanggung dalam menganalisa penyalahgunaan obat-obatan dan Narkotika di lingkungan Kabupaten Temanggung.
Peluncuran aplikasi yang dinamakan HALO BNNK Temanggung ini diselenggarakan di Omah Kebon Temanggung dihadapan Sekretaris Daerah Kabupaten Temanggung, Kepala BNN Provinsi Jawa Tengah, Kepala BNNK Temanggung serta para anggota KUPAT, Selasa (15/9/2020).
Aplikasi HALO BNNK Temanggung menunjukkan pemetaan secara digital untuk melihat jaringan Narkotika, lokasi penggiat atau relawan Anti Narkoba, data riwayat klien rehabilitasi serta pengajuan surat keterangan hasil pemeriksaan Narkotika secara online.
Dengan take line “One Click Get All Data Access”, aplikasi HALO BNNK Temanggung memberikan beberapa penjelasan, diantaranya dari bagian Seksi Pemberantasan. Seksi pemberantasan dapat melihat data terduga target operasi atau peta jaringan peredaran gelap Narkotika di wilayah Kabupaten Temanggung. Sedangkan di Seksi Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat (P2M) dapat melihat data penggiat dan relawan Anti Narkoba serta menunjukkan lokasi rumah atau instansi para penggiat dan relawan Anti Narkoba. Ada pula Seksi Rehabilitasi yang berisi data klien rehabilitasi, riwayat penyalahgunaan dan terapi yang diberikan.
“Kita harus tahu bahwa di era globalisasi, teknologi informasi ini sekarang sudah menjadi sesuatu yang mutlak harus kita lakukan. Nah BNNK Temanggung sudah menjawab segala keinginan ini,” ungkap Benny Gunawan, Kepala BNN Provinsi Jawa Tengah.
Saat ini, aplikasi HALO BNNK Temanggung baru dapat diakses oleh pegawai BNNK Temanggung. Sedangkan bagi masyarakat Kabupaten Temanggung dapat mendaftar atau mengajukan surat keterangan hasil pemeriksaan Narkotika secara online dengan mengakses www.bnnktemanggung-menyapa.com
Petugas akan menerima dan merespon permohonan tersebut, kemudian pemohon akan dihubungi oleh petugas melalui telepon atau bisa dicek melalui website dengan menulis kode registrasi di menu status pengajuan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkoba (SKHPN).
Ari (37) salah satu anggota KUPAT mengatakan bahwa acara talkshow dan peluncuran aplikasi ini membahas teknis penggunaan aplikasi dan kerjasama dengan berbagai pihak agar aplikasi dapat diterima di masyarakat dan dipahami bahwa Narkotika harus hilang dari Kabupaten Temanggung.
“Kami berharap Narkoba di Kabupaten Temanggung bisa terkendali. Dan dari kami, KUPAT, semoga bisa ikut andil untuk memberantas Narkoba”, imbuhnya. (MC TMG/Cahya;Ekape).
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook