Ket [Foto]:
Pemerintah Berikan Bantuan Subsidi Upah Tahun Ini
Temanggung, MediaCenter – Sebagai stimulus bagi karyawan swasta karena pandemi Covid-19, pemerintah berencana memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang diperuntukan bagi karyawan swasta. Bantuan yang akan diberikan rencananya akan diberikan sebanyak 4 kali dengan besaran Rp. 600.000 per bulan.
Bantuan tersebut akan diberikan langsung ke rekening masing-masing penerima per dua bulan dengan nominal Rp 1,2 juta selama dua kali. BSU diberikan kepada karyawan dengan tujuan untuk mendorong konsumsi masyarakat agar ekonomi bisa bergerak dan pulih dari krisis akibat pandemi Covid-19.
Untuk dapat menjadi penerima BSU, karyawan harus memenuhi beberapa persyaratan, diantaranya karyawan aktif terdaftar di BPJAMSOSTEK dengan gaji dibawah Rp. 5 juta per bulan dan tidak membedakan status kekaryawanan, baik karyawan kontrak maupun karyawan tetap.
Ada beberapa metode yang bisa digunakan untuk mengetahui status kepesertaan BPJAMSOSTEK, diantaranya melalui SMS dengan mengetik Daftar(spasi)SALDO#NO_KTP#TGL_LAHIR(DD-MM-YYYY)#NO_PESERTA#EMAIL(bila ada) Kirim ke 2757. Setelah terdaftar, peserta bisa mengirim pesan dengan format SALDO (spasi) no peserta, lalu kirim ke 2757.
Selain itu juga bisa menggunakan aplikasi BPJSTK Mobile yang dapat diunduh di Android, iOS, dan BlackBerry. Setelah mengunduh, peserta harus melakukan registrasi terlebih dahulu. Registrasi tersebut untuk mendapatkan PIN. Setelah terdaftar dan login, peserta dapat mengetahui status kepesertaan BPJAMSOSTEK.
Selain menggunakan dua cara diatas, cek kepesertaan dan saldo JHT BPJAMSOSTEK juga bisa dilakukan melalui website pada laman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/, sehingga pekerja tidak perlu mendatangi kantor BPJAMSOSTEK secara langsung.
Rencananya BSU akan disalurkan dalam dua tahap. Tahap pertama akan disalurkan pada kuartal III Tahun 2020, sedangkan BSU tahap kedua akan disalurkan pada kuartal IV Tahun 2020.
BPJAMSOSTEK saat ini sedang dalam proses mengumpulkan nomor rekening peserta yang memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan dari pemerintah. Perusahaan diharapkan untuk aktif memberikan informasi nomor rekening pekerjanya yang sudah memenuhi kriteria. Keaktifan perusahaan juga dibutuhkan agar proses pengumpulan informasi dan pembaruan data peserta bisa dilakukan lebih cepat. (MC TMG/Safi;Ekape)
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook