Kemenag Temanggung Terbitkan Panduan Penyembelihan Hewan Kurban Saat Pandemi
Ket [Foto]: Pelaksanaan Kurban Tahun 2019

Kemenag Temanggung Terbitkan Panduan Penyembelihan Hewan Kurban Saat Pandemi

Temanggung, MediaCenter – Penyembelihan hewan kurban biasa dilaksanakan secara gotong royong oleh masyarakat, mulai dari proses penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging, serta pendistribusian daging hewan kurban. 

Untuk mencegah dan mengendalikan potensi penularan Covid-19 di tempat penyembelihan hewan kurban, Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah menerbitkan panduan penyembelihan hewan kurban saat pandemi Covid-19. Panduan ini didasarkan pada Surat Kementerian Agama RI Nomor 18 Tahun 2020. 

“Pastikan hewan kurban yang disembelih dalam kondisi yang sehat dan tidak membawa penyakit,” ungkap H. Ahmad Muhdzir, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Temanggung saat ditemui di kantornya, Rabu (29/07/2020).

Muhdzir menjelaskan, agar pelaksanaan kurban dapat dilakukan dengan aman sesuai tuntunan Agama Islam serta meminimalisir resiko penyebaran Covid-19, petugas kurban diharapkan untuk melaksanakan protokol kesehatan.

“Petugas kurban diharapkan untuk melakukan protokol kesehatan, diantaranya petugas yang akan menguliti dan membagi daging itu harus dalam kondisi sehat, dilakukan cek suhu, menggunakan masker, cuci tangan sebelum melaksanakan serta menggunakan hand sanitizer,” imbuh Muhdzir. 

Ia juga mengimbau kepada petugas yang akan melaksanakan pembagian daging kurban untuk tidak mengundang masyarakat datang ke lokasi penyembelihan, akan tetapi daging kurban bisa diantar langsung ke rumah penerima.

“Untuk mencegah terjadinya kerumunan dalam satu lokasi, pembagian daging kurban diharapkan tidak mengundang masyarakat untuk datang ke tempat penyembelihan, tetapi daging kurban bisa langsung diantar ke rumah masing-masing,” jelasnya.

Muhdzir juga mengimbau kepada petugas kurban untuk memastikan peralatan dan plastik yang digunakan sebagai bungkus daging kurban yang akan dibagikan ke masyarkat dalam keadaan steril.
 “Peralatan dan plastik yang digunakan untuk bungkus itupun harus dipastikan sudah steril.” tegasnya.

Diharapkan dengan diterbitkannya panduan penyembelihan hewan kurban saat pandemi tersebut dapat menjadi pedoman bagi petugas kurban serta masyarakat Kabupaten Temanggung dalam prosedur pelaksanaan penyembelihan hewan kurban Tahun 1441 H/2020 M ini, sehingga penyebaran Covid-19 di Kabupaten Temanggung dapat diminimalisir.  (MC.TMG/Safi;Farida;Ekape)

Pelaksanaan Kurban Tahun 2019
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook