Ket [Foto]:
Keberangkatan 611 Calon Jemaah Haji Kabupaten Temanggung Ditunda
Temanggung, MediaCenter - Sesuai dengan keputusan Menteri Agama RI, pelaksanaan ibadah haji yang disebelumnya dijadwalkan berangkat di Tahun 2020 ini ditunda, sehingga akan diberangkatkan pada Tahun 2021 mendatang. Hal tersebut disampaikan H. Ahmad Muhdzir, selaku Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Temanggung saat ditemui di kantornya, Rabu (29/07/2020).
“Mereka yang ingin berangkat di 2020 ini, maka harus bersabar karena ditunda sampai 2021,” ungkapnya.
Meski demikian, Kemenag Kabupaten Temanggung tetap melayani apabila ada jemaah haji yang akan membatalkan pendaftarannya, sehingga biaya haji yang sudah dibayarkan oleh calon jemaah haji akan dikembalikan 100%.
“Apabila ada jemaah yang ingin membatalkan atau tidak jadi berangkat, maka tetap dilayani pembatalan hajinya,” imbuhnya.
Muhdzir menambahkan, sesuasi dengan kuota yang diberikan oleh Arab Saudi, dengan adanya penundaan ini, maka satu tahun berikutnya juga menyesuaikan.
“Karena kita terbatas kuotanya dan tidak memungkinkan untuk digabung karena sarana di Arab Saudi terbatas,” tambahnya.
Untuk tahun ini yang diperbolehkan ibadah haji hanya untuk warga lokal atau warga yang sudah berada di Arab Saudi.
Berdasarkan data dari Kemenag Kabupaten Temanggung, ada sebanyak 611 calon jemaah haji yang seharusnya berangkat tahun ini. Dari jumlah tersebut, ada beberapa calon jemaah yang mengajukan pembatalan.
Muhdzir menambahkan, Kemenag Temanggung saat ini juga sedang mengembalikan paspor yang sudah dikumpulkan kepada calon jemaah yang seharusnya berangkat tahun ini.
“Karena tidak jadi berangkat tahun ini, maka visa tidak jadi diuruskan, sehingga kita kembalikan paspornya sekaligus kita berikan keterangan apabila masih ada jemaah yang belum memahami mengenai penundaan pemberangkatan jemaah haji tahun ini” pungkasnya.(MC.TMG/Safi;Ekape)
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook