Pemkab Temanggung Ikuti Rapat Koordinasi Penguatan Pelaksanaan Aksi Stranas PK
Ket [Foto]:

Pemkab Temanggung Ikuti Rapat Koordinasi Penguatan Pelaksanaan Aksi Stranas PK

Temanggung, MediaCenter – Dalam rangka untuk penguatan pelaksanaan Aksi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) dari sisi kualitas pelaksanaan dan pelaporan serta publikasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) melaksanakan rapat koordinasi secara virtual melalui Video Conference (Vidcon), Kamis (16/07/2020). Rapat koordinasi diikuti oleh 53 kementerian/lembaga dan 542 Pemerintah Daerah (Pemda) dalam hal ini Inspektorat, Humas serta Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo).

Inspektur Jendral Kementerian Dalam Negeri Tumpak Haposan Simanjuntak menjelaskan, sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi, telah ditetapkan Aksi PK Tahun 2019-2020, untuk itu perlu dilakukan monitoring dan evaluasi secara terukur dan sistematis berdasarkan pelaporan pencapaian target triwulan Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah penanggungjawab Aksi PK.

Dalam koordinasi tersebut, Tim Nasional PK memberikan apresiasi positif atas capaian pelaksanaan Aksi PK oleh 53 kementerian/lembaga dan 542 Pemerintah Daerah, baik dari segi kepatuhan pelaporan dan pemenuhan administrasi maupun implementasi nyata Aksi PK yang berdampak pada upaya pencegahan korupsi di Indonesia.

Tumpak mengatakan, saat ini diperlukan  kolaborasi disegala bidang, untuk itu tim Setnas PK sudah bergerak, baik secara kolaboratif maupun secara kolektif, sehingga diharapkan dapat melakukan pendampingan kepada pemerintah daerah dan juga OPD terkait.

“Pemda sebaiknya juga melakukan koordinasi kepada instansi vertikal yang terkait dengan capian Stranas PK yang menjadi tanggung jawab Pemda, misalnya Pemda bisa bekerjasama dalam konteks undang-undang dengan BPKP, juga dengan kejaksaan maupun kepolisian, perwakilan BPK, ataupun instansi vertikal yang ada di daerah atau dinas dinas pelaksana konsentrasi,” jelasnya.

Tumpak menambahkan, 11 point Aksi Stranas 2019-2020 juga terkait dengan kementerian kelembagaan maupun di daerah, oleh karena itu didalam pemenuhan target aksi yang menjadi tanggung jawab Pemda diharapkan Pemda melakukan koordinasi dengan instansi vertikal yang ia sebutkan.

“Penanggungjawab Stranas di Pemda, khususnya Kominfo maupun Humas untuk melakukan kordinasi efekti dengan OPD juga dengan perguruan tinggi atau lembaga lainya,” imbuhnya.

Dalam kesempatan tersebut Tumpak menjelaskan tentang peran Inspektorat Daerah dan juga Humas/Diskominfo sebagai focal point Stranas PK. Inspektorat daerah bertugas untuk melakukan pendampingan pelaksanaan Aksi PK di perangkat daerah masing-masing, sehingga Aksi PK terlaksana dengan baik serta memfasilitasi pelaporan lengkap dan tepat waktu.

Ia menambahkan, Inspektorat juga bertugas untuk memastikan pelaksanaan Aksi Stranas PK tidak berhenti pada dokumen administratif atau pemenuhan target aktivitas formalitas saja, namun juga target Aksi PK yang dilaporkan memang sudah dilaksanakan  dalam kualitas yang baik. Selain itu juga memastikan Aksi PK memberikan dampak signifikan bagi internal Kementerian, Lembaga dan Pemda serta masyarakat luas.

Sementara Humas dan Dinkominfo berperan untuk mempublikasikan serta memberikan informasi secara rutin mengenai prestasi atau capaian Aksi PK dari Pemda masing-masing melalui media komunikasi yang tersedia dan memanfaatkan berbagai informasi termasuki infografis maupun video dalam aplikasi https://jaga.id/stranas/ . Selain itu Humas /Diskominfo juga bertugas untuk memastikan

Pelaksanaan Aksi Stranas PK memberikan ruang bagi Humas/Diskominfo untuk mengkomunikasikan prestasi, baik proses maupun hasil dalam Akasi PK Pemda masing-masing ,sehingga dapat memberikan informasi kepada masyarakat bahwa Pemda proaktif dalam pencegahan korupsi. (MC TMG/Safi;Ekape)

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook