Ket [Foto]:
Antisipasi Covid-19, Desa Petarangan Ditutup Total Selama Tujuh Hari
Temanggung, MediaCenter-Surat Edaran Pemerintah Kabupaten Temanggung Nomor 360/241/2020 Tertanggal 19 Mei 2020 Tentang Pengaturan Shalat Ied Berjamaah dan Tradisi Silaturahim Idul Fitri 1 Syawal 1441 H/2020 di Masa Pandemi Covid-19 di Kabupaten Temanggung yang sudah disosialisasikan ke seluruh desa di Kabupaten Temanggung mendapatkan respon positif. Hal ini sebagai upaya menghindari penyebaran virus Korona. Sebelum adanya surat edaran tersebut ada beberapa desa yang berinisiatif menutup pintu masuk desa, melakukan penyemprotan disinfektan dan menanyakan data setiap pengunjung yang masuk ke wilayah desa. Penutupan dilaksanakan setelah ada pengumuman pertama kali warga Temanggung yang dinyatakan positif Covid-19.
Dilihat dari perkembangan angka positif Covid-19 warga Temanggung yang semakin hari semakin bertambah, selain menerapkan anjuran pemerintah dalam menghindari penyebaran Covid-19 dengan aturan social distancing, rajin cuci tangan, physical ditancing serta wajib memakai masker dalam berkegiatan di luar rumah.
Kesadaran warga sudah sangat besar untuk menjaga kesehatan pribadi maupun sekitarnya.
Salah satu yang diterapkan Pemerintah Kabupaten Temanggung dalam Bulan Ramadhan yaitu mewajibkan mengenakan masker di pasar-pasar tradisional, dengan memberikan sanksi tidak boleh masuk pasar bagi pedagang maupun pengunjung jika tidak mengenakan masker. Langkah ini diambil menjelang Hari Raya Idul Fitri yang pasti mengalami peningkatan keramaian di pasar tradisional.
Menjelang Hari Raya Idul Fitri kegiatan silaturahmi, Sholat Ied serta takbir keliling dihimbau tidak dilakukan seperti tahun-tahun sebelumnya. Hal ini bertujuan untuk mencegah adanya kerumunan masa yang dianggap bisa menularkan Covid-19. Anjuran tersebut disambut dengan positif, dilihat dari jalan-jalan di wilayah Kabupaten Temanggung yang tidak ada satupun yang melakukan takbir keliling saat tidak ada pandemi Covid-19.
Pagi hari yang biasanya dilaksanakan Sholat Ied di masjid maupun di tempat terbuka sama sekali tidak terlihat. Beberapa rumah yang melakukan Sholat Ied bersama, hanya diikuti oleh anggota keluarga, itupun tidak sampai banyak orang dan hanya diikuti keluarga masing-masing.
Penutupan portal terlihat disetiap pintu masuk desa dengan penjagaan warga setempat, salah satu desa yang melakukan penutupan total yaitu Desa Petarangan Kecamatan Kledung. Kalau desa-desa yang lain menutup akses masuk desa selama 3 hari, Desa Petarangan menutup total selama 7 hari dan mengambil tindakan tegas bahwa pengunjung selain warga tidak diperkenankan masuk, demikian juga warga Desa Petarangan tidak diperkenankan keluar desa selama 7 hari tersebut.
Untuk kebutuhan ekonomi kalau terpaksa untuk keluar dari desapun dibatasi, tidak boleh pergi ke pasar ataupun berkunjung ke saudara dilain desa. Dalam pelaksanaannya portal yang ada di pintu masuk tersebut dijaga sangat ketat oleh anggota Karang Taruna, anggota Linmas serta Banser yang ada di Desa Petarangan.
Penutupan portal dimulai tanggal 23 Mei 2020 pukul 18.00 WIB dan akan dibuka lagi tanggal 30 Mei 2020. Deni Afifudin selaku Ketua Karang Taruna Desa Petarangan menjelaskan penutupan pintu masuk ini diberlakukan untuk mencegah masuknya Covid-19 di desanya. Sebelumnya telah dilakukan musyawarah warga untuk memberlakukan anjuran pemerintah berdasarkan surat edaran tentang tradisi silaturahmi dihari lebaran.
“Penutupan ini kita berlakukan mutlak dan tidak boleh siapapun masuk, sedangkan untuk warga yang boleh keluar hanya untuk kebutuhan logistik maupun kondisi darurat seperti kesehatan saja”, ungkap Deni.
“Sedangkan untuk yang bekerja di luar kampung, semisal bekerja di kantor atau yang bukan kantor dan selama 7 hari ini mereka sudah mulai bekerja, kita menyiapkan satu bangunan untuk tempat penitipan kendaraan yang digunakan untuk transportasi dalam bekerja, kendaraan tersebut wajib dititipkan karena portal akan ditutup dan tidak akan dibuka selama 7 hari ini. Tempat penitipan kendaraan tersebut dijaga 24 jam oleh petugas secara bergantian”, tambahnya.
Kendaraan yang digunakan untuk aktifitas di luar desa wajib dititipkan untuk mencegah masuknya Covid-19. Untuk kembali ke rumah pihak keluarga bisa menjemput di seberang portal, dari pihak desa juga menyediakan jasa antar jemput bagi warga yang bekerja dan hanya memiliki satu kendaraan.
Tuswadi (38 Th) selaku Kepala Dusun Petarangan mengungkapkan setelah adanya surat edaran tersebut langsung mengambil tindakan dengan berkoodinasi dengan Tim Gugus Tugas Desa, kemudian menyampaikan hasilnya kepada masyarakat yaitu untuk mengikuti aturan dari pemerintah. “Semua sudah disetujui, hanya satu yang akan dilakukan oleh warga yaitu tentang pelaksanaan Sholat Ied, kita membatasi peserta sholat, yaitu hanya untuk laki-laki dan yang sudah masuk pada masa balik (dewasa), itupun tidak lepas dari protokol yang sudah ada, tetap memakai masker, cuci tangan sebelum dan sesudah dari masjid, jaga jarak juga diterapkan dalam pelaksanaan Sholat Ied”, kata Tuswadi.
Diharapkan dengan adanya penutupan total ini, Covid-19 tidak masuk dan menular ke warga Desa Petarangan.Warga juga berharap agar pandemi ini segera berakhir dan kondisi dapat pulih seperti sediakala sebelum adanya pandemi. (MC.TMG/Cuplis;Ekape)
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook