Pelayanan DPMPTSP Sesuai Standar Protokol Kesehatan Penanganan Covid-19
Ket [Foto]:

Pelayanan DPMPTSP Sesuai Standar Protokol Kesehatan Penanganan Covid-19

Temanggung, MediaCenter – Banyaknya pemohon yang datang untuk mengurus ijin usaha ke kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Temanggung menimbulkan antrian yang cukup lama, sehingga diberlakukan pengetatan protocol kesehatan penanganan covid-19, Selasa (19/05/2020).

Atas dasar Surat Edaran Bupati Temanggung yang menjelaskan pembatasan pelayanan dari segi waktu buka dan tutup dan mengacu dari anjuran physical distancing dan social distancing, maka Dyah Sulistyowati Sekretaris DPMPTSP Kabupaten Temanggung atas persetujuan kepala dinas memutuskan untuk membuat jarak antara tempat duduk pemohon dan desk pelayanan. Selain itu juga ada imbauan kepada pemohon untuk bergantian satu per satu dan selalu memperhatikan jarak aman.

Tidak hanya menjaga jarak, Dyah Sulistyowati juga menambahkan keamanan lain agar seluruh karyawan tetap tenang dalam menghadapi pemohon. Kebijakan itu adalah menempatkan meja pelayanan di pintu masuk kantor dan diberi penghalang plastik antara petugas dan pemohon, sehingga pemohon dilayani tanpa harus masuk ke gedung kantor. Hal tersebut dikarenakan beberapa waktu lalu didapati ada pemohon yang berstatus ODP datang untuk berkonsultasi. 

“Itu karena teman-teman perizinan setiap hari bersosialisasi kepada pemohon untuk itu pelayanan mulai kita batasi”, terangnya.

Sebab lain adalah terdapat pemohon yang sering kali melanggar protokol kesehatan penanganan covid-19 agar tidak mendekat atau bersandar ke meja pelayanan. Kasus yang sering terjadi yaitu ketika pemohon datang berdua, seringkali mendekat dan tidak menjaga jarak karena yang diperbolehkan untuk mendekat ke meja pelayanan hanya satu orang.

“Akhirnya kita batasi dan kita sampaikan ke pemohon kalau kita akan memaksimalkan pelayanan online”, imbuhnya.

Dyah Sulistyowati juga menjelaskan bahwa pelayanan online diperuntukkan pemohon yang paham dengan gadget atau teknologi, karena tidak semua pemohon paham. Sehingga apabila ada pemohon yang kurang paham dengan pelayanan online akan tetap dilayani dengan standar protokol kesehatan yang sudah diperbarui.

Protokol kesehatan yang sudah diperbarui tersebut dimulai dari tempat parkir yaitu cek suhu tubuh dengan thermogun dan batas pemohon hanya sampai dengan pintu masuk kantor. Berkas yang dibawapun harus dimasukkan ke dalam plastik yang sudah disediakan dan diserahkan ke petugas. Terdapat satu monitor didepan yang dipergunakan untuk membantu pemohon dalam pengisian data sesuai ketentuan dari aplikasi dan diisikan oleh petugas pelayanan.

Protokol kesehatan di kantor DPMPTSP sudah termasuk lengkap, baik dari banner anjuran memakai masker dan selalu cuci tangan sudah tertempel. Disediakan juga tempat cuci tangan beserta sabun serta ada petugas yang mengukur suhu tubuh dengan thermogun, baik untuk karyawan maupun pemohon yang datang ke kantor DPMPTSP.

Sekretaris DPMPTSP tersebut juga menjelaskan bahwa jumlah pemohon yang datang ke kantor hampir sama dengan sebelum adanya pandemi Korona. Akan tetapi karena ada pembatasan seperti waktu pelayanan dan lain sebagainya, secara otomatis pemohon yang datang juga berkurang. (MC TMG/Cahya;Ekape)

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook