Wanua Tnah II, Prasasti Yang Tak Ternilai Harganya
Ket [Foto]:

Wanua Tnah II, Prasasti Yang Tak Ternilai Harganya


Temanggung, Media Center – Prasasti Wanua Tnah II yang dalam sejarah sudah dikabarkan menghilang, ternyata ditemukan di Kabupaten Temanggung. Waluyo seorang Pamong Budaya Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Dinbudpar) Kabupaten Temanggung menceritakan bahwa benda tersebut dari Candi Argopuro dan diketahui merupakan prasasti kembar tiga. Prasasti yang pertama berada di Museum Nasional Jakarta dan yang kedua disimpan oleh Pemkab Temanggung dan yang ketiga berada di Balai Pelestarian Cagar Budaya  Yogyakarta.
Prasasti Wanua Tnah II merupakan satu dari tiga prasasti kerajaan Hindu yang tidak sengaja ditemukan pada saat renovasi pagar Pendopo Pengayoman Temanggung pada tahun 2014. Selama 6 tahun prasasti tersebut berada di lingkungan Pendopo Pengayoman dan pada tanggal 22 April 2020 kemarin, Bupati Temanggung, M. Al Khadziq memerintahkan untuk memindahkan prasasti tersebut ke Kantor Bupati untuk dipamerkan di Pendopo Jenar.
Kalau dinilai dari materi, prasasti itu tidak akan menemukan angka yang pas, karena tidak ada standarisasi harganya. Prasasti tersebut merupakan peninggalan budaya dan tidak mungkin dijual. Benda-benda peninggalan budaya, seperti patung dan prasasti bisa dijadikan narasumber tentang kehidupan masa dahulu dan dampak yang ditimbulkan di era sekarang ini.
Eddy Cahyadi, Kepala Dinbudpar Kabupaten Temanggung mencontohkan beberapa peninggalan, seperti patung sapi atau Nandi yang identik dengan kepercayaan Hindu. Meskipun mayoritas  penduduk Kabupaten Temanggung memeluk agama Islam, tetapi ada patung Nandi di wilayah ini. Setelah ditelusuri keseluruh penjuru Kabupaten Temanggung, ternyata peninggalan kerajaan Hindu di Kabupaten Temanggung tidak sedikit. Bisa diambil contoh seperti Candi Pringapus dan Situs Liyangan yang sekarang masih dalam tahap pemugaran. Dan juga, meskipun persentasenya kecil, akan tetapi masih ada penduduk Kabupaten Temanggung yang memeluk agama Hindu. Oleh sebab itu peninggalan-peninggalan tersebut menjadi barang khusus yang tidak ternilai harganya.
“Tetapi prinsipnya semuanya itu bermuara untuk menyelamatkan benda-benda cagar budaya”, tegas Eddy Cahyadi saat menjelaskan tentang adanya benda cagar budaya yang disimpan di kantornya.
Dinbudpar Kabupaten Temanggung mempunyai rencana penyusunan Perda tentang perlindungan dan pelestarian benda-benda cagar budaya di Kabupaten Temanggung, akan tetapi dengan adanya wabah Covid-19 mengakibatkan rencana tersebut ditunda untuk lebih berkonsentrasi ke penanganan pandemi ini.
Sangat dimungkinkan ada benda-benda cagar budaya yang masih tertimbun tanah dan yang sudah diambil dan disimpan oleh masyarakat yang menemukannya. Penyimpanan benda-benda tersebut diperbolehkan oleh Eddy Cahyadi karena belum ada Standar Operasional Prosedur yang dikeluarkan Pemkab tentang perlakuan benda cagar budaya. Akan tetapi Kepala Dinbudpar tersebut memohon kepada masyarakat Temanggung yang menyimpan benda cagar budaya untuk selalu menjaga dan merawat, serta jangan diperjualbelikan, karena benda tersebut adalah peninggalan leluhur yang tidak ternilai.
“Jadi kita menyelamatkan itu dalam rangka usaha kita untuk menelusuri sejarah yang ada di Kabupaten Temanggung. Karena kalau kita ingin menelusuri sejarah di Kabupaten Temanggung, salah satu indikator yang dibutuhkan adalah peninggalan-peninggalan cagar budaya itu sendiri”, imbuh Eddy Cahyadi. (MC TMG/Cahya;Ekape)

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook