Pemerintah Wajib Tingkatkan Peran Perangi Hoaks
Ket [Foto]:

Pemerintah Wajib Tingkatkan Peran Perangi Hoaks

Temanggung-MediaCenter. Perkembangan teknologi dalam era modern ini sangatlah pesat, tidak bisa dipungkiri lagi media sosial menjadi sangat erat terhadap kebutuhan masyarakat. Tidak sedikit masyarakat yang memiliki akun media social, baik itu Facebook, Twitter, Whatsapp, Instagram dan berbagai platform media sosial lainnya. 

Media sosial sudah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat masa kini. Padahal konten- konten atau berita yang tersebar luas dimedia sosial belum tentu benar nilai informasinya.

Menurut Undang-undang No.19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ditegaskan bahwa pemerintah wajib melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik yang mengganggu ketertiban umum, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Pemerintah juga berkewajiban melakukan pencegahan penyebarluasan dan penggunaan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Begitu juga dengan orang yang melanggar pasti ada hukuman seperti yang tertuang di UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE tersebut. Salah satunya yaitu setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong atau meyesatkan yang megakibatkan kerugian seseorang dalam transaksi eletronik diancam hukuman 1 tahun penjara dan atau denda 1 miliar.

Demikian disampaikan Anthonius Malau selaku Plt. Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kemenkominfo RI dalam Event Temu Online Berbagi Cerita Dinas Komunikasi dan Informatika se-Indonesia, Kamis Siang (30/4). "Pencegahan konten itu sangat penting guna membendung berita yang tersebar luas, baik melalui media sosial dan internet. Tingkatkan literasi digital melalui edukasi, sosialisasi dan memberikan wawasan kepada masyarakat terkait pemanfaatan internet. Ajari hal-hal yang baru yang berguna bagi diri sendiri, keluarga dan orang terdekatnya", jelasnya.

Dalam upaya penangani konten hoaks, pemerintah dalam hal ini Kementerian Kominfo menggunakan mesin AIS untuk menfilter konten hoaks yang tersebar diinternet juga patroli siber yang dilakukan setiap harinya. Lebih dari 10 konten setiap harinya terindikasi mengandung berita hoaks, hal ini menandakan jumlah intensitas masyarakat dalam penggunaan media sosial dan internet sangatlah besar.

“Total temuan hoaks periode Agustus 2018 hingga Maret 2020 sangatlah banyak mencapai 5.156 kasus dengan kategori politik, pemerintahan, kesehatan, kejahatan, fitnah, internasional, bencana alam, agama, mitos, penipuan, perdagangan, pendidikan dan lain-lain”, tambah Anthonius.

“Maka dari itu bijaklah menggunakan internet, sharing informasi sebelum share. berbanyak edukasi dan wawasan di media yang kredibilitasnya bisa dipertanggung jawaban”, harapnya. (MC.TMG/Tofa;Ekape)

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook