Ket [Foto]:
PPID Kabupaten Temanggung Adakan Monev Lewat Vidcon
Temanggung-MediaCenter. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Temanggung melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) tahap kedua terkait keterbukaan informasi publik melalui video conference (Vidcon). Data keterbukaan ini sifatnya berkesinambungan setiap tahunnya, mengingat data tiap tahun bertambah dan selalu dilaksanakan pemuthakiran.
Vidcon dipimpin oleh Eko Kus Prasetyo selaku Kasie Layanan Komunikasi dan Informasi Publik Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten Temanggung yang berlangsung di Aula Dinkominfo Lantai 3.
Kegiatan ini dilakukan dengan mengundang seluruh PPID Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan admin PPID OPD. Diawali dengan penjelasan terkait pengumpulan data- data dari OPD, pengecekan Website OPD, dan konfrimasi ulang usulan informasi dikecualikan dari masing – masing OPD. Selain itu peserta juga dapat memberikan masukan kepada PPID Utama terkait kendala yang dialami pada OPD, baik secara teknis maupun non teknis.
Dengan adanya Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjadi landasan semua warga negara Indonesia untuk berhak meminta data atau informasi yang sudah dipublikasikan atau yang sudah selesai dijalankan oleh pemerintah, baik pemerintah pusat atau daerah setelah mendapatkan verifikasi dari pejabat berwenang, kecuali kategori informasi yang dikecualikan.
Walaupun terkendala adanya Pandemi Covid-19, tetapi kewajiban keterbukaan informasi publik harus tetap dilaksanakan, terutama untuk informasi yang bersifat Serta Merta yang sifatnya berkaitan dengan hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum dan wajib diumumkan secara serta merta tanpa penundaan, seperti berita ataupun informasi terkait Pandemi Covid-19. Adapun kegiatan koordinasi melalui Vidcon berlangsung selama 2 (dua) hari, Senin–Selasa, tanggal 27 – 28 April 2020. "Meskipun kita berada dalam situasi yang tidak memungkinkan untuk berkoordinasi lewat tatap muka, tetapi kita tetap dapat berkoordinasi dan berdiskusi melalui video conference. Diharapkan semangat rekan-rekan dalam memenuhi kewajiban, terkait keterbukaan informasi juga tetap terjaga," terang Eko Kus.
Terkait kegiatan Uji Konsekuensi dalam tahapan penyusunan Daftar Informasi Yang Dikecualikan juga tidak dapat dilakukan melalui tatap muka. Oleh karena itu PPID Kabupaten Temanggung telah mengirimkan surat edaran terkait konfirmasi usulan daftar informasi yang dikecualikan. "Karena anjuran physical distancing dan kebijakan tidak boleh melaksanakan kegiatan yang bersifat pengumpulan orang, maka untuk pelaksanakan uji konsekuensi, diharapkan bantuan rekan-rekan OPD untuk dapat mengkonfirmasi surat yang sudah kami edarkan beberapa lalu", terang Eko Kus sebelum menutup kegiatan vidcon (MC.TMG/Tofa;Ekape)
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook