KI Jawa Tengah Visitasi Keterbukaan Badan Publik Pemkab Temanggung
Ket [Foto]:

KI Jawa Tengah Visitasi Keterbukaan Badan Publik Pemkab Temanggung

Temanggung, MediaCenter  – Setelah proses pengisian Self Assesment Questionnaire (SAQ) yang dikumpulkan sampai tanggal 2 Oktober 2019, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Temanggung mendapat point diatas standar minimal yang telah ditetapkan oleh Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Tengah.

Selaku Ketua Komisioner KI Jawa Tengah, Sosiawan menjelaskan dalam sambutannya di Aula Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Temanggung bahwa, Keberagaman dan kebebasan yang dimiliki bangsa Indonesia, seperti menjadi dua sisi mata uang di satu sisi merupakan kekayaan bangsa yang tak ternilai harganya, di sisi lain keberagaman itu berpotensi besar menimbulkan konflik dan polemik. Itulah sebabnya untuk mengelola demokrasi dan kebebasan informasi tersebut, dipandang perlu hadirnya lembaga independen yang menjadi mediator untuk mengatasi potensi konflik dalam masyarakat, terutama konflik dalam sengketa informasi.

Tentu petunjuk UU KIP telah ditetapkan tata cara penyediaan informasi, cara mendapatkan informasi, jenis-jenis informasi yang bisa diakses cepat, serta persoalan hak dan kewajiban publik (Pemohon) dan badan publik (Termohon) dalam hubungan sinergi komunikasi dan membangun jaringan informasi, paparnya,” Kamis (31/10/2019).

Sedangkan Sekertaris Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Temanggung, Sumarlinah menjelaskan dalam acara tersebut, bahwa tertulis dalam Peraturan Bupati No 55 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Layanan Informasi dan Dokumentasi (PLID) Pemerintah Daerah Kabupaten Temanggung.

“Diharapkan dengan adanya Peraturan Bupati tersebut mampu meningkatkan keterbukaan informasi publik khususnya di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Temanggung,” Imbuhnya.

Selain itu Sumarlinah juga menambahkan laporan kegiatan PPID Utama Kabupaten Temanggung, selama tahun 2019 terdapat 16 permohonan informasi (datang langsung dan melalui surat) ke PPID Utama, LSM dan perorangan dengan rincian 10 dikabulkan dan 6 ditolak.

PPID Utama juga melaksanakan monitoring dan evaluasi PPID Pembantu tingkat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Kecamatan serta membentuk PPID pembantu tingkat desa

Tim dari KI Jawa Tengah juga melakukan Visitasi pengecekan dokumen yang diajukan dalam pengisian SAQ. Tim memeriksa ketersediaanya dokumen dan informasi yang ada di Website PPID Utama dan dokumen fisiknya. Setelah melalui proses pengecekan tersebut, PPID Utama Kabupaten Temanggung mendapatkan point tambahan dari point 87 menjadi 89.

“Diharapkan dengan point yang diperoleh tersebut, PPID Utama Kabupaten Temanggung menjadikan semangat dalam melaksanakan keterbukaan informasi Publik untuk menjadi lebih baik di tahun mendatang,” papar PPID Utama. (PPID TMG/Penulis : Novita/Foto : Cahya, Editor : Ekape)

 

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook