Ket [Foto]:
DPUPKP Temanggung Adakan Pembinaan Jasa Konstrusi
TEMANGGUNG, Media Center – Kamis (2/5), Seksi Jasa Konstruksi Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPUPKP) Kabupaten Temanggung mengadakan rapat kegiatan Pembinaan Jasa Konstrusi kepada penyedia jasa, baik kontraktor maupun konsultan di Ruang Loka Bhakti Praja komplek Sekretariat Daerah Kabupaten Temanggung.
Dyah Sulistyowati selaku Kepala Bidang Tata Kota dan Jasa Konstruksi sebagai moderator rapat kegiatan pembinaan jasa konstrusi ini menjelaskan bahwa dalam kegiatan ini dihadiri oleh pejabat-pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Temanggung dan kurang lebih 80 penyedia baik konsultan maupun kontraktor.
Albertus Wahyudi SB selaku Kepala Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kabupaten Temangung menyampaikan manfaat BPJS Ketenagaakerjaan terkait amanah UU nomor 2 tahun 2017.
Andriyani serta tim penyuluh perpajakan dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama KabupatenTemanggung memberikan penyuluhan langsung terkait aspek perpajakan kegiatan usaha jasa konstruksi termasuk adanya diskon 0,5% dari tarif Pajak Penghasilan (PPh) dalam PP No. 23 Tahun 2018.
Sadwoko Heri Susatyo selaku ketua Tim Pembina Jasa Konstrusi dan juga sebagai Asisten Bidang Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Temanggung dalam sambutannya berpesan untuk penyedia jasa melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak yang telah disepakati, syukur bisa lebih baik dari yang dipersyaratkan. Memenuhi kewajibannya membayar pajak, membayar asuransi BPJS dan juga kewajiban membayar upah tenaga kerja dan suplayernya.
“Semoga pekerjaan selesai tidak meninggalkan masalah dikemudian hari. Jangan menggoda pegawai dengan menjanjikan atau memberikan apapun, sehingga pekerjaan konstruksi di Kabupaten Temanggung bisa bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme”, imbuh Sadwoko Heri Susatyo.
Selain merupakan bagian kegiatan rutin pembinaan Jasa Konstruksi, kegiatan ini juga sebagai sarana sosialisasi peraturan yang ada termasuk adanya surat edaran Gubernur Jawa Tengah No 893/0005871 tanggal 18 Maret 2019 tentang kewajiban pekerja konstruksi bersertifikat di Jawa Tengah terkait pelaksanaannya dalam pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Temanggung. (MC TMG / Penulis :Cahya / Foto :DPUPKP Editor:Ekape)
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook