Keterangan Gambar : Yunianto Jabat Sementara Ketua DPRD Temanggung
Temanggung, MediaCenter - Politisi PDI Perjuangan Yunianto menjabat sementara Ketua DPRD Kabupaten Temanggung. Hal itu diputuskan dalam rapat paripurna, sesaat usai pelantikan anggota DPRD Temanggung periode 2024-2029 di Pendopo Pengayoman, Senin (19/8/2024).
Keputusan itu sesuai dengan Pasal 165 ayat 1 dan ayat 2 UU RI Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir tentang UU No 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
"Pada ayat 1 menyebutkan, bahwa dalam hal pimpinan DPRD kabupaten/kota, belum terbentuk, DPRD kabupaten/kota, dipimpin oleh pimpinan sementara DPRD kabupaten/kota. Pada ayat 2 menyebutkan, bahwa pimpinan sementara DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat 1 terdiri atas satu orang ketua dan satu orang wakil ketua yang berasal dari dua partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama dan kedua di DPRD kabupaten/kota," kata Yunianto.
Selanjutnya, berdasarkan ketentuan Pasal 34 ayat 2 dan ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman, Penyusunan, Tata Tertib, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota, menyebutkan dalam hal ini pimpinan DRPD belum terbentuk DPRD dipimpin oleh pimpinan sementara.
"Sesuai ayat 3 pimpinan sementara DPRD bertugas memimpin rapat DPRD, memfasilitasi pembentukan fraksi, memfasilitasi penyusunan rancangan peraturan DPRD tentang tata tertib DPRD. Terakhir memproses penetapan pimpinan DPRD definitif. Berkaitan hal tersebut, maka agar tidak terjadi kekosongan pimpinan DPRD sebelum ditetapkan secara definitif, maka telah dikukuhkan pimpinan sementara DPRD dan penyerahan kepemimpinan yang ditandai dengan penyerahan palu," lanjutnya.
Sebagaimana diketahui, PDI Perjuangan meraih delapan kursi dalam pemilihan legislatif 2024 di Kabupaten Temanggung, dengan demikian partai ini menduduki peringkat satu perolehan. Adapun di bawahnya masing-masing memperoleh tujuh kursi ada PKB, Golkar, dan Gerindra. (ary;ekp).