Iklan Layanan Masyarakat

Tindaklanjuti Gerakan Jateng di Rumah Saja, Bupati Temanggung Keluarkan Surat Edaran

Jumat, 05 Feb 2021 15:51:26 674

Keterangan Gambar : Bupati Temanggung HM Al Khadziq berkoordinasi dengan Kapolres AKBP Benny Setyowadi usai rapat persiapan gerakan Jateng di Rumah Saja, di Pendopo Pengayoman, Kamis (4/2/2021) petang.


Temanggung, MediaCenter- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Temanggung, Jawa Tengah dipastikan menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor:443.5/0001933 tentang Gerakan Jateng di Rumah Saja. Bahkan untuk mempertegas imbauan tersebut Bupati Temanggung mengeluarkan Surat Edaran (SE) bernomor 066 Tahun 2021. Substansi SE tersebut adalah tentang peningkatan kedisiplinan dan pengetatan protokol kesehatan pada pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat.

"Jadi sebagaimana edaran Pak Gubernur yang kemudian juga diteruskan dalam edaran Bupati Temanggung. InsyaAllah tanggal 6 dan 7 Februari besok, saya yakin dan saya percaya masyarakat Temanggung akan mengikuti imbauan Pak Gubernur untuk tetap di rumah saja," kata Bupati, usai rapat Satgas Penanganan Covid-19 di Pendopo Pengayoman, Kamis (4/2/2021) petang.

Dikatakan, gerakan yang diinisiasi oleh Gubernur Ganjar Pranowo ini berlaku di 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah, maka tidak hanya di Temanggung saja. Tujuannya adalah untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, dengan mencegah adanya kerumunan dimasyarakat. Maka apabila tidak ada hal yang sangat mendesak dan penting, lebih baik tetap berada di rumah dulu.

"Untuk melaksanakan imbauan Pak Gubernur ini, Satgas Covid-19 Kabupaten Temanggung yang isinya ada aparat dari TNI dan Polri, kita semuanya kompak meneruskan instruksi ini sampai ke tingkat desa, bahkan sampai ke tingkat Satgas Jogo Tonggo. Aparat dari kecamatan dari Koramil, semuanya akan melakukan patroli turun ke masyarakat untuk melaksanakan imbauan dari Pak Gubernur ini," katanya.

Pada pelaksanaannya dalam waktu dua hari tersebut akan ada penutupan beberapa ruas jalan protokol, untuk mengurangi mobilitas penduduk. Akan tetapi tetap ada pertimbangan jangan sampai melumpuhkan kegiatan ekonomi masyarakat. Imbauan ini juga ditekankan kepada aparat desa melalui Jogo Tonggo agar mengontrol warganya hingga ditingkat RT.

Kapolres Temanggung AKBP Benny Setyowadi memastikan ada pembatasan akses masuk wilayah Kabupaten Temanggung. Pihaknya melakukan penyekatan diseluruh wilayah perbatasan atau pintu masuk Temanggung. Pengetatan dilakukan mulai di perbatasan dengan Kabupaten Kendal (di Bejen), Wonosobo (di Kledung), Semarang (di Pringsurat), dan Kabupaten Magelang (di Kranggan).

Selain itu, pengetatan juga akan dilakukan di wilayah kota dengan memperketat akses masuk kota. Bagi siapapun yang tidak berkepentingan mendesak diminta untuk pulang. Para pengelola destinasi wisata, pusat rekreasi dan pusat hiburan diminta untuk menutup kegiatannya selama dua hari.

Kepala desa/lurah diminta mengatur, membatasi tamu hajatan dan pernikahan yang sudah terlanjur diagendakan. Lalu para pengelola industri dan pabrik diminta untuk menutup kegiatan industrinya.

"Pembatasan akses masuk itu berlaku limitatif, kendaraan-kendaraan yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak, terus kemudian sembako, gas, pemadam kebakaran, ambulan tetap diperbolehkan. Kita sudah koordinasi dengan Dandim, Dinas Perhubungan, BPBD. Jadi nanti tetap ada selektif prioritas, keperluannya apa. Nanti dititik masuk Temanggung akan ada anggota melakukan pengecekan," ungkapnya.

Tak hanya itu, Pemkab Temanggung juga akan melakukan pemadaman lampu di sejumlah titik, terutama yang setiap malam menjadi tempat kerumunan, mulai wilayah Temanggung, Ngadirejo, Kranggan, dan Parakan. Dalam proses ini nanti jika ditemui kerumunan akan dibubarkan oleh aparat gabungan.

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Kabupaten Temanggung, Sri Hariyanto mengatakan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada para pedagang terkait gerakan Jateng di Rumah Saja. Dalam dua hari tersebut pasar hanya akan buka sampai pukul 12.00 WIB. Selebihnya waktu yang ada dimanfaatkan untuk melakukan penyemprotan disinfektan di pasar sekitar pukul 14.00 WIB.

Meskipun pasar tradisional bisa buka sampai pukul 12.00 WIB, namun pemilik dan pengelola toko, mal, pusat perbelanjaan, kafe, warung makan, warung tenda, warung kaki lima, diminta untuk menutup usahanya pada 6-7 Februari 2021.

"Jadi kami sosialisasikan tidak semata hanya menghentikan kegiatan pedagang, tapi substansinya lebih utama pada bersih-bersih pasar dan penyemprotan disinfektan. Memang kemarin sebelum ada SE ini, pertanyaan datang terus dari para pedagang dan mereka sedikit resah. Saya pikir besok ditutup dan hanya sampai jam 12.00 WIB tidak terlalu masalah, karena yang mau beli pun dibatasi sebab sudah ada SE di rumah saja," katanya.(MC.TMG/Yoni;Ekape)

Pencarian:

Komentar:

Top