Iklan Layanan Masyarakat

Tim Gabungan Gelar Giat Operasi Pemberantasan BKC Ilegal

Jumat, 12 Mar 2021 17:42:37 626

Keterangan Gambar : Petugas gabungan melaksanakan Giat Operasi Gabungan Pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal di berbagai lokasi di wilayah Kecamatan Kedu dan Kandangan, Rabu (10/3/2021). Foto : IG@satpolppjateng.


Temanggung, MediaCenter - Sejumlah personil dari tim gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Temanggung, Satpol PP Provinsi Jawa Tengah (Jateng) dan tim dari Bea dan Cukai Kota Magelang menggelar Giat Operasi Gabungan Pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal pada Rabu (10/3/2021).

Giat operasi dilaksanakan dengan sasaran toko-toko, pasar tradisional dan warung di wilayah Kecamatan Kedu dan Kandangan, serta Cafe dan Homestay Pancawarna di wilayah Kecamatan Kandangan.

Kegiatan diawali dengan rapat persiapan yang dilaksanakan di ruang Kasatpol PP dan Damkar Kabupaten Temanggung yang dipimpin oleh Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) dan Perlindungan Masyarakat (Linmas) Kabupaten Temanggung yang sebelumnya diawali dengan pengarahan dari Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Temanggung Edi Cahyadi.

Kegiatan dilanjutkan dengan apel persiapan yang dilaksanakan di halaman Kantor Satpol PP dan Damkar Kabupaten Temanggung yang dipimpin oleh Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (Gakprokumda) Provinsi Jateng.

Kegiatan dilanjutkan dengan penyisiran ke warung-warung, pasar-pasar dan toko-toko di wilayah Kecamatan Kedu dan Kandangan. Pada giat operasi tersebut, tim gabungan dilengkapi dengan alat pendeteksi keaslian pita cukai berupa senter Ultraviolet.

"Dari kegiatan operasi yang dilaksanakan, secara umum tidak ditemukan warung atau toko yang menjual rokok ilegal, akan tetapi dibeberapa lokasi ditemukan Tembakau Iris (TIS)  yang tidak dilekati pita cukai," jelas Sri Widada, selaku Kabid Trantibun Satpol PP dan Damkar Kabupaten Temanggung yang ditemui Jumat (12/3/2021).

Ia menjelaskan, barang bukti tersebut kemudian dibawa ke kantor Bea dan Cukai Magelang setelah diberikan tanda bukti penyitaan oleh petugas.

"Di lokasi lain juga ditemukan produk tembakau bermerk tetapi belum dilengkapi pita cukai, sehingga diarahkan untuk segera mengurus ijin cukai ke Kantor Bea dan Cukai Magelang agar tidak melanggar Undang-undang Nomor 39 tahun 2007," pungkasnya. (MC TMG/IG@satpolppjateng;Safi;Ekape).

Pencarian:

Komentar:

Top