Iklan Layanan Masyarakat

Tertib Pengelolaan dan Pencatatan Asset Barang dengan Penempelan Label

Selasa, 01 Des 2020 16:09:01 883

Keterangan Gambar : Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten Temanggung melakukan kegiatan pencatatan asset barang peralatan jaringan internet pengadaan Tahun 2019 ke seluruh wilayah Kabupaten Temanggung, Selasa (1/12/2020).


Temanggung, MediaCenter – Sebagai tindak lanjut pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten Temanggung melakukan kegiatan pencatatan asset barang peralatan jaringan internet pengadaan Tahun 2019 ke seluruh wilayah Kabupaten Temanggung, Selasa (1/12/2020).
Samsiyah, Kasubag Umum dan Kepegawaian Dinkominfo Kabupaten Temanggung menjelaskan bahwa yang sekarang dilakukan ini baru pelabelan asset dari Bidang Informatika, khususnya di Seksi Infrastruktur dan Jaringan Komputer. Dikarenakan jumlah barang yang cukup banyak terhitung 518 item di 64 titik yang harus diberi label, maka dibagilah menjadi 3 tim yang dijadwalkan sampai 6 hari. 
Ke-64 titik tersebut terdiri dari kantor kecamatan, kantor desa, Puskesmas, sekolah dasar dan kantor-kantor yang difasilitasi internet oleh Dinkominfo Kabupaten Temanggung.
“Kode lokasi ini menggambarkan ataupun menjelaskan status kepemilikan, keberadaan barang milik daerah pada OPD yang terdiri dari 28 digit yang terbagi menjadi 8 level,” ujar Samsiyah.
Tujuan dari kegiatan tersebut mengacu pada Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2020 tentang Pelabelan atau Pemberian Lokasi Barang Milik Daerah di Kabupaten Temanggung. Dengan memberikan kode lokasi pada semua asset berupa barang, khususnya milik Dinkominfo Kabupaten Temanggung, memberikan kejelasan status kepemilikan dan status penggunaan barang pada masing-masing pengguna barang.
“Statusnya jelas, keberadaan barangnya, yang bertanggungjawab penggunaan barangnya, posisinya. Intinya seperti itu”, pungkasnya. (MC TMG/Cahya;Ekape).

Pencarian:

Komentar:

Top