Iklan Layanan Masyarakat

Terkait Rencana PPN Sembako, Pemerintah Agar Pertimbangkan Kondisi Rakyat

Sabtu, 12 Jun 2021 16:12:56 803

Keterangan Gambar : Ilustrasi sembako.


Temanggung, MediaCenter - Anggota DPD RI Denty Eka Widi Pratiwi meminta Pemerintah Pusat mempertimbangkan kondisi rakyat yang masih kesulitan akibat pandemi, terkait rencana PPN untuk sembako. 

Denty khawatir hal itu akan membuat rakyat kian gelisah. Dalam hal ini, Denty meminta pemerintah lebih peka dengan mempertimbangkan dampaknya bagi masyarakat apabila PPN untuk sembako diberlakukan.

Ia berpendapat, semestinya hal ini tidak menjadi isu prioritas yang dibahas oleh pemerintah. Sebab rakyat masih harus menghadapi kondisi sulit pandemi yang belum tahu kapan akan berakhir. 

“Kondisi ekonomi sedang sulit, masyarakat sedang gelisah dengan PHK dan kehilangan mata pencaharian, ditambah potensi kejahatan yang meningkat,” kata Denty, Sabtu (12/6/2021) di Temanggung.

Dijelaskan dalam Undang-undang tentang Bahan Pangan yang selama ini diberlakukan, tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Hal itu sejalan dengan UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas UU No 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang. 

Kendati Bantuan Langsung Tunai (BLT) sudah digulirkan, namun itu tidak boleh dijadikan alasan dikenakannya pajak terhadap kebutuhan pokok. Apalagi pajak akan dikenakan pada beras, daging, gabah, jagung, telur, kedelai, gula, sagu, garam, susu, buah-buahan dan sayuran.

Denty menambahkan, pemerintah semestinya lebih fokus pada peningkatan kesejahteraan masyarakat ditengah pandemi. Sebagai contoh, di Jawa Tengah saja, angka stunting, gizi buruk masih tinggi. Hal itu diperparah dengan gagal panen di Pemalang, Boyolali dan sejumlah tempat akibat hama tikus.

“Apa jadinya kalau mereka dibayang-bayangi PPN, harga kebutuhan pokok akan meningkat. Bila terjadi gangguan pasar, harganya akan kian melambung," pungkasnya. (MC.TMG/ts;ekp)

Pencarian:

Komentar:

Top