Iklan Layanan Masyarakat

Tak Ada Penerimaan ASN Guru Honorer di Temanggung, Waspada Penipuan Perekrutan Guru

Rabu, 12 Jan 2022 17:09:20 461

Keterangan Gambar : Masyarakat untuk berhati-hati dan tidak langsung percaya adanya informasi perekrutan guru honorer, apalagi tidak diunggah dalam Website Resmi Pemerintah Kabupaten Temanggung.


Temanggung, Media Center - Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olah Raga (Dindikpora) Kabupaten Temanggung, Agus Sujarwo menegaskan tidak ada perekrutan guru honorer di atas umur 35 tahun untuk mengisi kekosongan kebutuhan tenaga pendidik di kabupaten tersebut.

Agus Sujarwo meminta kepada masyarakat untuk berhati-hati dan tidak langsung percaya adanya informasi perekrutan guru honorer, apalagi tidak diunggah dalam Website Resmi Pemerintah Kabupaten Temanggung.

"Tidak ada perekrutan guru honorer saat ini. Ini untuk menerangkan kebenaran informasi yang beredar di masyarakat," kata Agus Sujarwo, Rabu (12/1/2022) di Temanggung.

Ia mengatakan, saat ini Pemkab Temanggung sedang konsentrasi dalam menyelesaikan pemberkasan seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Ia menyampaikan, dalam beberapa waktu terakhir beredar surat palsu yang sekan-akan dikeluarkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Surat palsu itu berisi pengangkatan tenaga guru honorer berumur lebih dari 35 tahun untuk mengisi kekosongan kebutuhan.

Pada surat yang beredar terdapat kop dan nomor surat menyerupai surat asli yang dikeluarkan Menteri PAN-RB. Surat palsu itu ditujukan untuk Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat dan Daerah.

Surat tersebut bernomor B/1552/5.5M.01.00/2022 dan tertulis ditandatangani Menteri PAN-RB pada 3 Januari 2022 dengan perihal pengangkatan guru honorer kebutuhan ASN tahun 2022.

Pada surat palsu tersebut, tertulis bahwa masih ada kuota kosong pada seleksi CASN tahun 2021 yang harus dipenuhi. Dengan adanya kekosongan ini, seolah Menteri PAN-RB memberikan kesempatan kepada bagi tenaga guru yang berumur lebih dari 35 tahun untuk diangkat menjadi PPPK.

"Jika ada pembukaan formasi ASN pasti akan disampaikan," tegas Agus Sujarwo.

Sekretaris Dindikpora Kabupaten Temanggung, Andrie Arfianto mengatakan, Dindikpora sebagai pengawal penerimaan PPPK bertugas untuk menerima persyaratan pemberkasan dari calon PPPK untuk diterima berdasarkan syarat yang telah ditentukan oleh tim penerimaan PPPK, selanjutnya berkas akan diserahkan ke BKPSDM Temanggung.

Andrie mengatakan, berdasarkan data yang diterima jumlah calon PPPK yang dinyatakan lolos pada Tahap 1 sebanyak 1.003 dari kuota seluruhnya sejumlah 2.084, untuk tahap 2 peserta yang lolos sebanyak 459. 

Bagi peserta yang lolos tahap 1, pengumpulan berkas dokumen fisik dilakukan selambat-lambatnya tanggal 7 Januari 2022 di Dindikpora. Sedangkan proses entri secara elektronik dilakukan di BKPSDM pada tanggal 10-15 Januari 2022.

"Melalui proses ini diharapkan terjadinya proses pemberkasan secara tertib,” jelasnya. (MC.TMG/ai;ekp)

Pencarian:

Komentar:

Top