Iklan Layanan Masyarakat

Sosialisasi UU tentang Cukai, Berikut Ketentuan untuk Tembakau Lintingan

Senin, 06 Mar 2023 16:19:44 3275

Keterangan Gambar : Sosialisasi UU tentang Cukai, Berikut Ketentuan untuk Tembakau Lintingan


Temanggung, MediaCenter - Bupati Temanggung HM. Al Khadziq menghadiri Sosialisasi Ketentuan Perundang-undangan tentang Cukai, yang dilaksanakan di resto Omah Kebon Temanggung, Senin (6/3/2023). 

Sosialisasi yang dilaksanakan oleh Kantor Bea Cukai Magelang bersama SatpolPP Damkar Kabupaten Temanggung tersebut diikuti oleh Linmas dari Kecamatan Kaloran, Kranggan, Selopampang, Tembarak, dan Pringsurat didampingi Kasi Pemerintahan dari masing-masing kantor kecamatan.

Pada sosialisasi tersebut, Bupati berkesempatan menanyakan kepada narasumber dari Kantor Bea Cukai Magelang mengenai ketentuan cukai tembakau, mengingat di Kabupaten Temanggung banyak penghasil tembakau yang sekarang beralih ke tembakau siap linting.

Yulius Kurnianto, Pelaksana Pemeriksa pada Kantor Bea Cukai Magelang menyampaikan, bahwa pada dasarnya ketika rokok selesai dibuat sudah terutang cukai, akan tetapi dikecualikan apabila tembakau tersebut untuk konsumsi pribadi.

“Nglinting, tetapi untuk konsumsi pribadi, maka tidak dikenakan cukai dan bukan termasuk barang kena cukai, tetapi apabila dijual termasuk barang kena cukai,” jelasnya.

“Terus kalau menjual tembakau rajangan, gimana itu?” tanya Bupati.

Disampaikan Yulius, berdasarkan peraturan tahun 2022, apabila tembakau beratnya tidak lebih dari 2,5 kg, dikemas dan siap dijual secara eceran, maka termasuk barang kena cukai.

“Kalau tembakau rajangan dibungkus plastik, termasuk dikemas tidak?” tanya Bupati.

Disampaikan Yulius, jika saat dibeli tembakau belum dikemas, meskipun nantinya tembakau rajangan tersebut dikemas ketika dijual ke pembeli, tetapi pada saat dijual belum siap dijual secara eceran, maka tidak dikenakan cukai.

“Bagaimana kalau jualnya online yang dibungkus plastik ketika mau dikirim?” tanya Bupati.

Dijelaskan Yulius, jika tembakau dijual secara online tanpa merk, maka tidak termasuk barang kena cukai. (MC.TGM/sv;ekp;ysf)

Pencarian:

Komentar:

Top