Iklan Layanan Masyarakat

Sosialisasi Aturan Cukai Tembakau kepada Satlinmas

Senin, 27 Jun 2022 17:02:26 608

Keterangan Gambar : Sosialisasi Aturan Cukai Tembakau kepada Satlinmas


Temanggung, Media Center – Pemerintah Kabupaten Temanggung melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (SatpolPP dan Damkar) melaksanakan kegiatan Peningkatan Kapasitas Linmas dalam rangka mendukung perekonomian masyarakat pertembakauan di Kabupaten Temanggung yang bertempat di Resto Kampoeng Sawah, Temanggung, Senin (27/6/2022). 

Bupati Temanggung, HM Al Khadziq, Staf Ahli Bidang Ekonomi Pembangunan, Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar, para narasumber dari Kantor Pengawas dan Pelayanan Bea Cukai Magelang, anggota Satlinmas Kabupaten Temanggung, dan panitia penyelenggara turut hadir dan mengikuti kegiatan tersebut.

Bupati dalam sambutannya mengungkapkan, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) merupakan bentuk sharing kewajiban pemerintah pusat kepada pemerintah daerah penerima DBHCHT dalam rangka pengendalian dan pengawasan untuk mendukung pencapaian tujuan pengenaan cukai tembakau, mitigasi terhadap produk tembakau dan optimalisasi penerimaan negara Cukai Hasil Tembakau (CHT).

“Yang kita laksanakan hari ini adalah kegiatan sosialisasi penegakkan cukai, saya ingin mengajak Satlinmas Kabupaten Temanggung dan seluruh masyarakat Temanggung, hal-hal seperti ini harus kita pahami bersama. Cermati betul dari para narasumber terkait sosialisasi perundang-undangan cukai,” katanya.

Selanjutnya, Bupati menjelaskan, Pemkab Temanggung tidak memungut pajak tembakau yang ada di Kabupaten Temanggung, melainkan pungutan pajak diperuntukkan untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ketika pedagang melakukan perwakilan jual beli ke pabrik-pabrik rokok.

Hal tersebut membuat daerah-daerah produksi rokok mendapatkan DBHCHT yang lebih besar dibandingkan daerah penghasil bahan baku, karena pabrik-pabrik rokok tersebut membayar pajak cukai rokok.
 
“Kalau PPN itu bukan cukai, tidak ada penarikan pajak apapun oleh Pemkab selain PPN terkait tembakau, dan produksi penjualan di Kabupaten Temanggung sama sekali tidak membayar cukai di Temanggung. Sehingga DBHCHT yang paling besar ada di daerah yang memproduksi rokok,” jelasnya.

Bupati mengajak masyarakat Kabupaten Temanggung untuk mulai berkembang, sebelumnya hanya menanam bahan baku, yaitu tembakau saja, untuk dapat meningkat memproduksi tembakau menjadi rokok dengan mendirikan industri kecil, menengah, ataupun besar secara legal.

“Karena kalau di Temanggung semakin banyak industri rokok atau pabrik rokok, maka nanti bayar cukainya juga di Temanggung. Kalau bayar cukainya di Temanggung, DBHCHT nya kepada Temanggung akan menjadi semakin besar,” tegasnya. (MC.TMG/wll;ekp)

Pencarian:

Komentar:

Top