Iklan Layanan Masyarakat

Shalat Idul Adha Dilaksanakan dengan Penerapan Protokol Kesehatan

Rabu, 29 Jul 2020 15:31:40 955

Keterangan Gambar :


Temanggung, MediaCenter – Pelaksanaan Shalat Idul Adha Tahun 1441 H/2020 M di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah pada masa tatanan new normal bisa dilakukan, baik di lapangan, masjid ataupun ruangan dengan menyesuaikan penerapan protokol kesehatan. Hal ini dijelaskan H. Ahmad Muhdzir, selaku Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah saat ditemui Tim Media Center di kantornya, Rabu (29/07/2020).

“Untuk zona merah dihimbau untuk tidak melaksanakan shalat Idul Adha dan untuk daerah-daerah yang sudah memasuki zona kuning dan hijau diperbolehkan untuk melaksanakan shalat Idul Adha dengan mematuhi protokol kesehatan,” ungkap Muhdzir.

Keputusan tersebut diambil berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Tahun 1441 H/2020 M Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19. Dalam Surat Edaran tersebut, Menteri Agama menghimbau bahwa pelaksanaan Shalat Idul Adha disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing. 

Muhdzir menjelaskan, beberapa protokol kesehatan yang harus dilakukan panitia pelaksanaan Shalat Idul Adha diantaranya panitia harus meminta izin kepada Tim Gugus Tugas dari daerah setempat.
“Apabila sudah diijinkan oleh tim gugus tugas, baik dari desa, kecamatan atau kabupaten, maka bisa dilaksanakan Shalat Idul Adha di Tahun 2020 ini,” imbuhnya.

Muhdzir menambahkan, selain mendapatkan ijin dari Tim Gugus Tugas, panitia juga harus menyediakan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area tempat pelaksanaan.
“Panitia bisa meminta bantuan kepada Puskesmas atau Gugus Tugas untuk kaitanya dengan pengawasan terhadap penerapan protokol kesehatan, sebelum pelaksanaan Shalat Idul Adha,” tambahnya.

Sebelum pelaksanan Shalat Idul Adha, panitia juga diimbau untuk melakukan pembersihan dan disinfeksi di area tempat pelaksanaan. Hal ini dilakukan untuk memastikan tempat yang akan digunakan untuk Shalat Idul Adha terbebas dari Covid-19.

“Penyelenggara Shalat Idul Adha untuk membatasi jumlah pintu atau jalur keluar masuk di tempat pelaksanaan guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan,” imbaunya. 

Selain itu, panitia diimbau untuk menyediakan fasilitas cuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer di pintu masuk serta menyediakan alat pengecekan suhu tubuh.

“Jika ditemukan jamaah dengan suhu lebih dari 37,5 derajat Celcius, tidak diperkenankan memasuki area tempat pelaksanaan,” jelasnya.

Adapun untuk menerapkan pembatasan jarak saat Shalat Idul Adha dilakukan, panitia bisa memberikan tanda khusus agar jarak antar jemaah minimal satu meter.

“Mempersingkat pelaksanaan shalat dan khutbah Idul Adha tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukunnya,” imbuhnya.

Panitia juga diimbau untuk tidak mewadahi sumbangan  atau sedekah jemaah dengan cara menjalankan kotak, hal ini dikarenakan kotak yang berpindah-pindah tangan rawan terhadap penularan penyakit.

“Bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap Covid-19, kami menghimbau untuk tidak mengikuti Shalat Idul Adha terlebih dahulu,” tambahnya.

Untuk menginformasikan hal tersebut, Kemenag Kabupaten temanggung sudah melakukan sosialisasi melalui Kantor Urusan Agama (KUA) dan juga melalui penyuluh Agama Islam yang ada disetiap KUA yang turun ke lapangan untuk mengimbau kepada masyarakat. (MC.TMG/Safi;Farida;Ekape)

Pencarian:

Komentar:

Top