Iklan Layanan Masyarakat

Samakan Persepsi Kebijakan Restrukturisasi, Pemkab Temanggung Ikuti Vidcon Dengan OJK

Jumat, 17 Apr 2020 17:02:18 1058

Keterangan Gambar :



Temanggung-Mediacenter.Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Temanggung, Masrik Amin Zuhdi mengikuti rapat koordinasi melalui Video Conference (Vidcon) bersama Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 3 Wilayah Jawa Tengah (Jateng) dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Aman Santosa di Ruang LPSE Setda Kabupaten Temanggung, Kamis (16/04/2020).
Turut serta dalam Vidcon tersebut Setda Provinsi Jateng Heru Setiadhi, Komisi XI DPR RI H. Mustofa, Bupati dan Walikota se-Jawa Tengah, Kepala Kantor OJK di Wilayah Jateng dan DIY, serta perwakilan dari Industri Jasa Keuangan (IJK), diantaranya dari perbankan dan pegadaian.
Vidcon ini diadakan dalam rangka untuk menyamakan persepsi  implementasi kebijakan restrukturisasi, serta melakukan evaluasi tentang kendala yang terjadi di lapangan. Sehingga nantinya OJK dan pihak-pihak terkait bisa saling bahu-membahu dan bersinergi untuk membantu masyarakat yang terdampak adanya Covid-19.
Heru Setiadhi menyampaiakan beberapa hal kepada jajaran OJK, diantaranya tentang perlunya sosialisasi kepada masyarakat mengingat dengan adanya kebijakan nasional restrukturisasi ini ada berbagai macam persepsi dibeberapa kalangan tentang implementasinya. Hal ini penting dilakukan agar tidak terjadi salah persepsi di kalangan nasabah. Selain itu Heru berharap kepada OJK untuk dapat memberikan prioritas kepada nasabah yang benar-benar membutuhkan untuk bisa mendapatkan fasilitas dari kebijakan restrukturisasi pembiayaan ini.
"Perlu sinergitas semua stakeholder agar kebijakan restrukturisasi ini berjalan baik dan dapat memberikan manfaat kepada masyarakat, terutama yang terdampak Covid-19", demikian disampaikan Heru. 
Selanjutnya Aman Santosa berharap terwujudnya sinergitas antara OJK dengan kepala daerah untuk bersama-sama memberikan sosialisasi kepada masyarakat.
“Kami berharap dari kabupaten/kota bisa menjadi multiplier effect untuk bisa bersama-sama menggulirkan sosialisasi kepada masyarakat dengan pemahaman yang sama,” harapnya. 
Aman Santosa menambahkan, kebijakan restrukturisasi ini diprioritaskan kepada masyarakat yang benar-benar sangat membutuhkan, sehingga IJK diharapkan bisa membantu nasabah yang terdampak Covid-19 yang bisa dilakukan melalui berbagai cara, diantaranya penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu pembayaran, pengurangan tunggakan pokok maupun bunga, yang dilakukan berdasarkan assesment yang diserahkan kepada masing-masing bank, sehingga bisa mengetahui kondisi likuiditas keuangan masing-masing.
Aman juga menjelaskan tatacara untuk bisa mendapatkan keringanan finansial ini, nasabah bisa mengajukan restrukturisasi ke bank/leasing yang dapat disampaikan secara online atau dilakukan secara kolektif melalui perusahaan. Setelah itu pihak bank/leasing bisa memberikan restrukturisasi dan diskusi dengan debitur untuk menentukan bentuk keringanan yang akan diberikan. Selanjutnya bank/leasing melakukan asesmen dengan mempertimbangkan beberapa hal, diantaranya apakah debitur termasuk yang terdampak langsung/tidak langsung , historis pembayaran pokok/bunga serta hal-hal lain yang perlu dipertimbangkan. Nasabah yang masuk kriteria dapat diberikan  keringanan dalam periode maksimal 1 tahun.  
“Semoga setelah pertemuan pada hari ini kita semua memiliki pemahaman yang sama, sehingga bisa mengayomi antara masyarakat dengan IJK dan masyarakat terbantu. Juga agar IJK tidak mengalami kesulitan yang bisa berujung pada masalah perekonomian,” pungkas Aman. (MC.TMG/Safi;Ekape)

Pencarian:

Komentar:

Top