Iklan Layanan Masyarakat

Puncak Peringatan Hari Anak Nasional Kabupaten Temanggung Digelar Meriah

Jumat, 29 Jul 2022 19:04:50 404

Keterangan Gambar : Puncak Peringatan Hari Anak Nasional Kabupaten Temanggung Digelar Meriah


Temanggung, MediaCenter - Peringatan Hari Anak Nasional (HAN) Kabupaten Temanggung Tahun 2022 dilaksanakan di Graha Bhumi Phala Temanggung, Jum’at (29/7/2022).

Kegiatan dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Temanggung Hary Agung Prabowo mewakili Bupati Temanggung, perwakilan dari jajaran Forkopimda, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DPPPAPPKB) Sri Endang Praptaningsih, OPD terkait, Camat, TP PKK, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung, perwakilan dari sekolah, mulai dari PAUD, TK, SD SMP, SMA, pondok pesanten, difabel, forum anak dari kabupaten/kota sekitar antara lain dari Magelang, Wonosobo, serta perwakilan anak Kabupaten Temanggung.

Peringatan HAN dengan tema “Anak Terlindungi, Indonesia Maju” di Kabupaten Temanggung berlangsung meriah dengan penampilan berbagai lagu dan tari dari anak-anak Temanggung, dilanjutkan dengan Pembacaan Suara Anak, Pembacaan Deklarasi Stop Perkawinan Anak dan Penandatanganan Komitmen Bersama Stop Perkawinan Anak. 

Bupati Temanggung HM Al Khadziq melalui sambutan yang dibacakan Sekda menyampaikan, peringatan HAN ini merupakan penghormatan dan penghargaan, serta pemenuhan hak anak. Untuk mewujudkan SDM yang tangguh, ada beberapa tantangan yang harus dihadapi, baik dari masalah pendidikan, kesehatan dan masalah sosial. 

Pada kesempatan tersebut, Sekda mengucapkan terimakasih kepada anak-anak di Kabupaten Temanggung yang telah mendeklarasikan stop perkawinan anak pada peringatan HAN tahun 2022 ini.

“Hal ini menjadi komitmen bersama agar ke depan tidak lagi ada anak-anak yang menikah di bawah usia 19 tahun, mengingat dampaknya pada tingginya angka perceraian, terjadinya kasus kekerasan dalam rumah tangga, terjadianya kematian ibu dan bayi, terjadinya stunting dan  permasalahan kesehatan pada ibu dan anak,” imbuhnya.

Lebih lanjut disampaikan, terkait percegahan perkawinan anak telah diintruksikan melalui Intruksi Bupati Temanggung nomor 13 Tahun 2022 tentang Pencegahan Perkawinan Anak Usia Dini Dibawah Usia 19 Tahun. (MC TMG/sv;tfa;ekp;ysf)

Pencarian:

Komentar:

Top