Iklan Layanan Masyarakat

Proses Pendaftaran PPDB Online di Temanggung Berlangsung Lancar

Jumat, 04 Jun 2021 13:47:53 915

Keterangan Gambar : Antarmuka website PPDB Kabupaten Temanggung.


Temanggung, MediaCenter - Proses pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) secara online di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah dari jalur non zonasi, sejauh ini nyaris tanpa kendala yang berarti. Proses ini telah berlangsung sejak 31 Mei 2021 hingga 4 Juni 2021 ini.

"Dari evaluasi sejak hari pertama pendaftaran belum ada masalah berarti. Kami memantau sampai batas akhir pendaftaran PPDB,"ujar Sekretaris Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Temanggung, Andrie Arfianto, Jumat (4/6/2021) di Temanggung.

Pihak Dindikpora Kabupaten Temanggung, disebutkan Andrie, melaksanakan PPDB untuk semua jenjang pendidikan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab). Yakni dengan total jumlah Sekolah Dasar (SD) sebanyak 409 dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) sejumlah 42.

Adapun komposisi dan kuota PPDB telah ditentukan, yakni untuk SD sebanyak 80 persen dari jalur zonasi, 10 persen prestasi, 15 persen afirmasi, dan 5 persen jalur perpindahan tugas orang tua. Untuk SMP kuota jalur zonasi 70 persen, 10 persen prestasi, 15 persen afirmasi, dan 5 persen perpindahan tugas orang tua.

Proses PPDB sendiri sudah dimulai pada 27 - 30 April 2021 dengan diawali sosialisasi Perbup PPDB. Kemudian pada 26 April - 24 Mei 2021 dilakukan update dan verifikasi atas data peserta didik, jalur perpindahan, piagam dan surat keterangan peringkat nilai rapor. Pada  18-21 Mei 2021, simulasi pendaftaran, lalu 31 Mei - 4 Juni 2021, pendaftaran PPDB jalur non zonasi. Hasil seleksi non zonasi akan diumumkan pada 5 Juni 2021.

Sedangkan pendaftaran PPDB jalur zonasi dilaksanakan pada 7 - 9 Juni 2021. Pada 10 Juni 2021 diumumkan hasil seleksi jalur zonasi. Proses selanjutnya adalah daftar ulang yang dilakukan pada 11 - 12 Juni 2021.

Dijelaskan, persyaratan pendaftaran jenjang SD berusia 7-12 tahun, paling rendah usia 6 tahun per 1 Juli tahun berjalan. Jenjang SMP usia tertinggi 15 tahun per 1 Juli. Persyaratan lainnya ada akte kelahiran, prestasi, surat perpindahan tugas orang tua, surat pernyataan kebenaran data, kartu keluarga, dan persyaratan untuk jalur afirmasi.

Seleksi PPDB SD dilakukan berdasarkan urutan nilai akhir yang merupakan penjumlahan skor usia, tempat tinggal dengan urutan prioritas usia calon peserta didik, kemudian tempat tinggal terdekat. Seleksi PPDB SMP jalur zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua berdasarkan skor jarak, tempat tinggal dan nilai akhir yang sama, diprioritaskan usia lebih tinggi. Seleksi jalur prestasi berdasarkan skor prestasi jika nilai akhirnya sama maka urutan prioritas berdasarkan jenis prestasi dan usia peserta didik. (MC.TMG/ts;ekp)

Pencarian:

Komentar:

Top