Iklan Layanan Masyarakat

PPID Utama Temanggung Lakukan Visitasi dan Pendampingan KIP ke BUMD

Jumat, 24 Jul 2020 10:45:10 706

Keterangan Gambar : Eko Kus Prasetyo (Kiri) selaku Kasie Layanan Komunikasi dan Informasi Publik DInkominfo Temanggung melaksanakan visitasi dan pendampingan terkait pelaksananaan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) ke Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kabupaten Temanggung.


Temanggung, MediaCenter – Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama melaksanakan visitasi dan pendampingan terkait pelaksananaan Keterbukaan Informasi  Publik (KIP) ke Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kabupaten Temanggung selama dua hari berturut-turut.

Kegiatan ini sebagai tindak lanjut rapat koordinasi yang dilaksanakan pada Rabu (15/7) lalu, di Aula Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo). PPID Utama mendampingi satu persatu BUMD terkait Keterbukaan Informasi Publik mulai Rabu (22/7) dengan mendatangi PDAM Tirta Agung , berlanjut ke PD BPR BKK Temanggung, dan terakhir ke PD Aneka Usaha. Dilanjutkan Kamis (23/7) pada PD BPR Bank Pasar, PD Bhumi Phala dan diakhiri di PD Apotik Waringin Mulyo.

Dalam kegiatan ini, Eko Kus Prasetyo selaku Kasie Layanan Komunikasi dan Informasi Publik menjelaskan kembali kewajiban BUMD sebagai Badan Publik sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal  7 ayat (1) dan (2) yang menyebutkan bahwa Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dan Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.

Sebagai awal dari keterbukaan, maka BUMD perlu menyusun SK Kelembagaan dan SK Klasifikasi Informasi sebelum nantinya akan disajikan pada website masing-masing BUMD. Dalam penyusunan Klasifikasi Informasi ini banyak dilakukan diskusi, karena dari keenam BUMD ini ternyata memang berbeda-beda dalam penamaan dokumennya dan juga perbedaan dalam laporan-laporan yang disusun.

Dalam penyusunan SK Klasifikasi Informasi ini, BUMD cukup menyusun informasi yang berkala, serta merta dan setiap saat. “Sedangkan untuk informasi yang dikecualikan, BUMD tidak perlu membuat sendiri karena bisa mengikuti atau mereferensi milik kabupaten”, tutur Eko Kus.

Dari keenam BUMD terdapat tiga BUMD yang siap mempublikasikan informasi publik melalui website, yaitu PDAM Tirta Agung, PD BPR Bank Pasar dan PD BPR BKK Temanggung. Sedangkan ketiga BUMD lainnya belum siap untuk mempublikasikan informasi publik melalui website dikarenakan belum memiliki website, dan selama ini menggunakan media sosial dalam menginformasikan kegiatan ataupun informasi terkait BUMD tersebut.

Terkait kendala website tersebut, dari pihak PPID Utama bersama Dinkominfo memberikan saran dan solusi untuk pembuatan website tersebut. Agar nantinya BUMD tersebut tetap bisa menjalankan kewajibannya secara maksimal dalam menyampaikan keterbukaan informasi publik untuk masyarakat.

“Terkait website, PPID Utama melalui Dinas Kominfo siap memfasilitasi, baik untuk template website dan server. Sedangkan untuk hosting, BUMD bisa berlangganan sendiri, karena yang dapat kami fasilitasi adalah untuk domain yang go.id,” jelas Eko Kus.

PPID Utama Kabupaten Temanggung berharap agar BUMD – BUMD di Kabupaten Temanggung nantinya ada yang bisa maju dalam penghargaan keterbukaan informasi publik seperti beberapa Kabupaten/Kota lainnya.   

“Harapannya, dari BUMD di Kabupaten Temanggung ada yang bisa kami usulkan untuk mengikuti evaluasi Keterbukaan Informasi Publik yang diselenggarakan Komisi Informasi, dan ada yang masuk nominasi,” harap Eko Kus. (MC TMG/Azizah;Ekape)

Pencarian:

Komentar:

Top