Iklan Layanan Masyarakat

PPID Kabupaten Temanggung Adakan Monev Tahap III Tingkat Kecamatan

Rabu, 17 Jun 2020 16:14:15 596

Keterangan Gambar :


Temanggung-MediaCenter. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Temanggung melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) tahap Ketiga di Aula Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Lantai 3 (16/06/2020) melalui Video Conference (Vidcon). Vidcon dipimpin oleh Rahayu Sri Suswaty selaku Kabid Komunikasi Dinkominfo Kabupaten Temanggung sekaligus Kepala Sekretariat PPID Utama Kabupaten Temanggung.
Monev Keterbukaan Informasi Publik tahap ketiga ini dilaksanakan masih di tengah pandemik Covid-19, sehingga hanya bisa dilakukan melalui vidcon. Data keterbukaan ini sifatnya berkesinambungan setiap tahunnya, mengingat data tiap tahun bertambah dan selalu dilaksanakan pemuthakiran.
Rahayu Sri Suswaty menjelaskan bahwa keterbukaan informasi sesuai dengan amanah  Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjadi landasan semua warga negara Indonesia untuk berhak meminta data atau informasi yang sudah dipublikasikan atau yang sudah selesai dijalankan oleh pemerintah, baik pemerintah pusat atau daerah setelah mendapatkan verifikasi dari pejabat berwenang, kecuali kategori informasi yang dikecualikan.  “Di tengah pendemik Covid-19 dan kesibukan aparat kecamatan menjadi  tim Gugus Tugas, tetapi kewajiban akan keterbukaan informasi yang disediakan untuk masyarakat harus terpenuhi” jelasnya.
Monev tahap ketiga ini dihadiri oleh seluruh Admin PPID Kecamatan yang ada di 20 kecamatan di wilayah Kabupaten Temanggung. Kegiatan ini diawali dengan penjelasan terkait pengumpulan data- data dari PPID kecamatan dan pengecekan website kecamatan. Selain itu peserta juga dapat memberikan masukan kepada PPID Utama terkait kendala yang dialami PPID Kecamatan, baik secara teknis maupun non teknis. 
Eko Kus Prasetyo selaku Kasie Layanan Komunikasi dan Informasi Publik Dinkominfo secara teknis menjelaskan terkait beberapa menu website kecamatan yang harus diisi dan diupdate sesuai dengan tahun berjalan sesuai dengan pengelompokan klasifikasinya.  "Meskipun kita berada dalam situasi yang tidak memungkinkan untuk berkoordinasi lewat tatap muka, tetapi kita tetap dapat berkoordinasi dan berdiskusi melalui video conference. Diharapkan semangat rekan-rekan dalam memenuhi kewajiban, terkait keterbukaan informasi juga tetap terjaga", terang Eko Kus.   (MC.TMG/Eknu;Ekape)

Pencarian:

Komentar:

Top