Iklan Layanan Masyarakat

Polres Temanggung Tangkap Pelaku Pengoplosan Elpiji Bersubsidi

Selasa, 11 Mei 2021 16:21:36 846

Keterangan Gambar : Kepolisian Resort Temanggung menangkap seorang pelaku pengoplosan tabung gas elpiji bersubsidi, Senin (10/5/2021).


Temanggung, MediaCenter - Kepolisian Resort Temanggung menangkap seorang pelaku pengoplosan tabung gas elpiji bersubsidi, Senin (10/5/2021). Petugas juga mengamankan 11 tabung gas elpiji ukuran 12 kg dan 3 kg hasil pengoplosan dari pelaku, puluhan tutup segel gas, pisau lipat dan satu buah mesin suntik atau regulator.

"Berdasarkan pengakuan pelaku, aksi pengoplosan gas elpiji ini sudah dilakukan lama, hampir beroperasi selama sepuluh tahun," kata Waka Polres Temanggung Kompol Harry Sutadi di Mapolres Temanggung.

Wakapolres menyebutkan, para pelaku melakukan pengoplosan dengan cara lama yakni memindahkan gas dari tabung isi 3 kg ke tabung isi 12 kg menggunakan regulator atau suntikan. Untuk satu tabung gas isi 12 kg membutuhkan 4 tabung elpiji bersubsidi.

"Cara pelaku memindahkan gas dari tabung bersubsidi ke non subsidi yakni memasang regulator sebagai penyuntik ke dalam tabung 12 kg yang dihubungkan ke dalam tabung gas 3 kg," imbuhnya.

Tabung gas oplosan tersebut dijual oleh pelaku diwilayah Temanggung dan pelaku mendapat keuntungan dari Rp 50.000 hingga Rp 85.000 per tabung.

Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Setyo Hermawan menyebutkan para pengoplos gas elpigi bersubsidi ini tidak memiliki izin untuk pengelolaan, pengantaran, dan penyimpanan usaha niaga migas.

"Pelaku bermain sendiri, dan melakukan pengoplosan dari tabung 3 kg ke 12 kg kalau ada pesanan saja," ujarnya.

Perbuatan para tersangka melanggar Pasal 62 Ayat 1 jo Pasal 18 Ayat 1 huruf A dan B Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen Jo Pasal 53 Huruf A, B, C, dan D, Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001, tentang Migas Jo Pasal 90 Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2001 tentang merk, Jo Pasal 32 ayat 1 dan 2 Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi.

"Kepada pelaku ancaman hukuman enam tahun penjara," tegasnya. (MC.TMG/Fir;Ekape)

Pencarian:

Komentar:

Top