Iklan Layanan Masyarakat

Polres Temanggung Musnahkan Barang Bukti 77,88 gram Sabu-sabu

Kamis, 15 Apr 2021 11:10:13 899

Keterangan Gambar : Kapolres Temanggung AKBP Benny Setyowadi memasukkan barang bukti sabu-sabu ke dalam blender untuk dimusnahkan, di Aula Mapolres Temanggung, Rabu (14/4/2021).


Temanggung, MediaCenter - Kepolisian Resort (Polres) Temanggung, memusnahkan barang bukti kasus narkoba berupa 77,88 gram sabu-sabu, senilai kurang lebih Rp 100 juta. Barang bukti tersebut merupakan hasil Operasi Antik Candi 2021 dengan pengungkapan kasus yang melibatkan pengedar AY (30).

Hadir dalam acara pemusnahan barang bukti di Aula Sindoro-Sumbing Mapolres Temanggung, perwakilan dari Kejaksaan Negeri Temanggung, Pengadilan Negeri Temanggung, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Temanggung, perwakikan mahasiswa, serta dihadirkan pula satu tersangka AY (30), warga Desa Kalikuto, Kecamatan Grabag, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.

Kasatnarkoba Polres Temanggung AKP Bambang Sulistiawan, mengatakan, pemusnahan barang bukti narkoba ini memang sesuai aturan, lebih dari 10 gram menggunakan rumus akar N untuk mengambil barang bukti yang akan dikirim kejaksaan. Maka barang bukti lainnya harus dimusnahkan.

"Pemusnahan barang bukti berupa sabu-sabu dengan berat kotor 77,88 gram hasil persetujuan penyitaan dari Pengadilan Negeri. Dasar hukumnya adalah UU Nomor 7 Tahun 2010. Jumlah total barang bukti 88,38 gram disisihkan 10 gram untuk penyidikan sidang di Pengadilan Negeri, sisanya 77,88 gram dimusnahkan hari ini. Harga jual dari pengedar AY ini per gramnya Rp 1,2 juta dikali 77,88 gram sekitar Rp 100 jutaan,"ujarnya Rabu (14/4/2021).

Adapun pemusnahan sabu dimasukkan ke dalam blender. Kemudian ditambahkan air, selanjutnya diblender hingga hancur dan larut, lalu air larutan dibuang ke dalam septictank disaksikan langsung oleh tersangka. Salah satu maksud dari pemusnahan ini secara psikologis agar masyarakat tahu secara hukum tentang penyalahgunaan narkoba dan bahayanya. Lalu bagi para tersangka agar kelak sadar tidak mengulangi lagi perbuatannya, baik memakai, menjual dan mengedarkan.(MC. TMG/Arya;Ekape)

Pencarian:

Komentar:

Top