Iklan Layanan Masyarakat

Polres Temanggung Kembali Sita Ratusan Knalpot Brong

Rabu, 01 Feb 2023 18:43:36 442

Keterangan Gambar : Polres Temanggung Kembali Sita Ratusan Knalpot Brong


Temanggung, MediaCenter - Polres Temanggung kembali menyita ratusan knalpot tidak standar atau knalpot brong hasil Operasi Zebra Satlantas Polres Temanggung selama satu bulan terakhir. Ratusan knalpot tersebut disita, karena menimbulkan suara bising dan melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan.

“Yang berhasil kita sita sebanyak 217  knalpot dan 30 unit sepeda motor yang masih memakai knalpot brong atau tidak standar, penindakan ini kita laksanakan mulai tanggal 1 hingga 31 Januari yang lalu,” kata Wakapolres Temanggung, Kompol Minarno saat konferensi pers hasil penindakan pelanggaran lalu lintas, di Halaman Mapolres Temanggung, Rabu (1/2/2023).

Wakapolres menambahkan, kegiatan ini merupakan perintah Kapolri, bahwa mulai tanggal 1 Januari diperbolehkan melakukan penindakan atau penilangan secara manual di samping penindakan secara ETLE. Ada beberapa prioritas penindakan, yaitu balap liar, overload muatan, kendaraan tanpa plat nomer, melawan arah, memakai helm tidak SNI dan juga knalpot brong.

“Penindakan terhadap knalpot brong, juga berdasarkan laporan dari masyarakat yang merasa terganggu dengan suara bising knalpot brong dan juga balap liar, khususnya tengah malam,” terangnya.

Dalam kesempatan tersebut, Wakapolres juga mengimbau kepada masyarakat agar selalu meningkatkan kesadaran berlalu lintas, disiplin dan taat peraturan lalu lintas, merupakan modal pertama keselamatan berlalu lintas.

“Yang perlu kita ingat adalah kecelakaan lalu lintas, biasanya selalu diawali dengan adanya pelanggaran lalu lintas, untuk itu kami mengimbau kepada masyarakat untuk selalu menaati peraturan lalu lintas,” pesannya.

Selain disita, ratusan knalpot brong tersebut juga dimusnahkan dengan cara dipotong memakai gergaji besi, sementara puluhan kendaraan yang ditahan bisa diambil oleh pemilik setelah menyelesaikan sanksi penilangan, dan wajib mengganti knalpot brong dengan knalpot standar. (MC.TMG/dn;ekp;ysf)

Pencarian:

Komentar:

Top