Iklan Layanan Masyarakat

Polisi Amankan Pelaku Penipuan Minyak Goreng di Temanggung

Kamis, 01 Nov 2018 14:20:17 1509

Keterangan Gambar :


Temanggung, Media Center – Anggota kepolisian Polres Temanggung berhasil mengamankan empat orang pelaku penipuan takaran minyak goreng. Polisi mengatakan modus kejahatan tersebut sudah terjadi sejak Bulan Januari 2018. 
Penangkapan tersebut bermula dari laporan dari masyarakat, dan selanjutnya dilakukan penyelidikan oleh anggota kepolisian di tempat kejadian perkara yang berada di Dusun Salam, Desa Kalibanger Kecamatan Gemawang Temanggung. Dalam penyelidikan, polisi menggunakan alat perekam untuk mengumpulkan data serta barang bukti. 
“Kita adakan penyelidikan, setelah itu dengan cara kita memasang hp di dua tempat, yaitu tempat pengisian tandon untuk penampungan minyak, yang kedua merekam video proses pemasangan dan penuangan. Setelah kita memastikan adanya modus penipuan dengan menggunakan potongan karet, dan dalam tiga hari melakukan penyidikan, segera kita menangkap tersangka beserta mobil dan barang barang bukti lainnya”, ungkap Iptu Tasari selaku Kanit Reskrim Polsek Jumo, Temanggung saat melakukan Press Release di Polres Temanggung, Selasa (30/10). 
Polisi menyebutkan cara pelaku membohongi pembeli, yaitu dengan memberi potongan karet hitam di bawah mulut jirigen, yang kemudian di atasnya dituangkan minyak agar terlihat penuh. 

Dalam kejadian ini,  polisi mengamankan empat pelaku berinisial MR, ZM, JK serta PW. Para tersangka tersebut selama ini tinggal di Kelurahan Madureso Temanggung. Selain itu juga berhasil diamankan barang bukti berupa 30 jirigen kapasitas 21 Kg warna biru, 7 jirigen 21 Kg warna putih, 220 Kg minyak goreng, 2 torong, 2 gelas bekas air mineral, 6 buah karet warna hitam, 1 mobil pickup, serta 202 lembar nota pembelian. 
Selanjutnya, Tasari juga menyebutkan dalam modus penipuan tersebut seorang peternak ayam bernama Hendry warga di Dusun Salam, Desa Kalibanger Kecamatan Gemawang Temanggung menderita kerugian sebesar Rp.300.000.000,-. “Dari Januari sampai dengan September 2018, korban kira – kira telah rugi 300 juta ruoiah, dengan setiap kali pengiriman, korban mengaku mengalami kerugian sebesar satu juta rupiah”, terang Tasari. 
Terkait dengan kejadian penipuan ini, para tersangka dikenakan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Tasari mengakui modus kejahatan semacam ini baru pertama kali ditangani oleh anggota kepolisian Polres Temanggung. Adapun kasus penipuan ini masih akan terus dikembangkan karena masih ada pelaku yang merupakan otak dari penipuan tersebut dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). (MC TMG / Penulis, Foto : Ria / Editor : Ekape )

Pencarian:

Komentar:

Top