Iklan Layanan Masyarakat

Perlu Edukasi Kepada Masyarakat Terkait Pengobatan Tradisional

Senin, 17 Mei 2021 18:17:01 1412

Keterangan Gambar : Ilustrasi anak-anak.


Temanggung, MediaCenter - Pemerintah Kabupaten Temanggung prihatin atas kejadian pengobatan tradisional yang mengakibatkan seorang anak dibawah umur, Ais (7) warga Dusun Paponan Desa Bejen Kecamatan Bejen Temanggung meninggal dunia. 

Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Temanggung Wara Andijani mengatakan kasus Ais harus menjadi yang terakhir di Temanggung. Jangan sampai ada Ais lain yang menjadi korban pengobatan tradisional berujung maut.

" Kami prihatin dengan pengobatan yang justru menghilangkan nyawa anak-anak," katanya, Senin (17/5/2021) di Temanggung.

Wara mengatakan, perlunya pemahaman tentang proses tumbuh kembang anak yang betul pada semua pihak, khususnya orang tua. Anak yang aktif dan hiperaktif bukan sebagai penyakit, tetapi memang membutuhkan perhatian khusus, sebab terkait erat dengan karakter anak dan kecukupan gizi. 

" Anak aktif dan hiperaktif sebagai kewajaran, sebagai tanda anak dengan kecukupan gizi yang baik," ungkapnya.

Ia mengatakan telah menginstruksikan staf untuk mendapatkan data detail kasus Ais, mengevaluasi dan merumuskan kebijakan atau kegiatan yang harus dikerjakan. 
"Bidang perlindungan anak dan Bidang Ketahanan Keluarga segera bertindak di kasus ini," tegasnya.   

Ketua Umum Women Crisis Center (WCC)  Kabupaten Temanggung, Supangat mengatakan aparat hukum untuk bertindak tegas. Pelaku harus ditindak tegas sesuai dengan hukum yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang  Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

" Pelaku melakukan kekerasan terhadap anak secara terencana dengan dalih penyembuhan, walaupun dalih pengobatan, namun apa yang dilakukan pelaku dalam proses pengobatan atau penyembuhan telah memenuhi unsur tindak pidana, sehingga menghilangkan nyawa korban yang merupakan anak sendiri," kata Supangat.

Menurutnya, kasus Ais menjadi pelajaran bagi masyarakat walaupun dalih penyembuhan, namun kalau memenuhi unsur tindak pidana, maka bisa diproses hukum walaupun niatnya pengobatan. Apalagi pengobatan yang tidak terukur secara keumuman medis yang berlaku dimasyarakat.

Dia mengatakan perlu adanya sosialisasi pengobatan atau penyembuhan tradisional yang dibenarkan secara medis dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dimasyarakat. Sehingga pelayanan kesehatan tradisional yang diberikan harus memenuhi hukum dan menghindari terjadinya kelalaian oleh praktisinya, sebagaimana yang telah terjadi tersebut.

Seorang anak dibawah umur, Ais (7) warga Dusun Paponan Desa Bejen Kecamatan Bejen Temanggung ditemukan meninggal dunia di dalam kamarnya, Minggu (16/5/2021) malam. 

Ia diduga sebagai korban ritual usir gendruwo yang merasuk ketubuhnya yang dilakukan kedua orang tua kandungnya bersama dua orang lain yang dipercaya dukun supranaturalis. Kepolisian telah mengamankan empat orang untuk dimintai keterangan.

Camat Bejen, Budi S melaporkan Ais ditemukan Minggu sekitar pukul 22.30 WIB di dalam kamarnya dengan posisi terlentang di atas tempat tidur. Diduga korban meninggal sekitar 4 bulan lalu melihat kondisi tubuh dan cerita yang disampaikan orang tua korban, Mar (42) dan Suw (38), serta dua warga lain, Har (56) Warga Dusun Saren Desa Bejen dan Bud (43) warga Dusun Demangan Desa Bejen.

Dikatakan sebelumnya, Ais ditanyakan keberadannya oleh Suratini, budhenya karena sudah 4 bulan tidak kelihatan. Orang tua Ais menyampaikan berada di rumah kakeknya, Sutarno di Dusun Silengkung. Suratini bersama Maryanto, paman korban lantas ke rumah Sutarno. Namun Suratno menyampaikan tidak ada di rumahnya. 

Karena ada kejanggalan, kata dia, Sutarno ke rumah Mar dan mendesak menunjukan kebaradaan cucunya. Mar lalu menuju kamar dimana Ais diletakan. Ketika diperiksa kakeknya, korban sudah meninggal dunia yang kemudian dilaporkan pada perangkat desa dan Polsek Bejen.

Mar dan Suw, lanjut dia, pada petugas Polsek Bejen menyampaikan Ais menjalani ritual kesembuhan pada suatu malam di Bulan Januari. Ritual atas suruhan Har dan Bud. Har menyebut Ais sebagai anak nakal dan keturunan dari gendoruwo. Supaya bisa sembuh harus dibersihkan. 

Ritual dengan cara menenggelamkan kepala korban ke bak mandi beberapa kali sampai korban tidak sadar. Setelah korban tidak sadar lalu di bawa ke kamar untuk ditidurkan selanjutnya korban meninggal dunia. Mereka percaya Ais akan hidup kembali dan tidak nakal. 

Maka itu, terangnya, selama kurang lebih 4 bulan, korban di rawat seperti orang biasa. Pada Januari sampai Maret seminggu dua kali Bud membersihkan tubuh korban selanjutnya pada bulan April sampai saat ini Suw yang membersihkan dengan tisu.

Penasehat Hukum, Catur Sulistyo SH mengatakan Mar (42), Suw (38), Har (56) dan Bud (43) masih dimintai keterangan petugas dari Polres Temanggung. Keterangan sementara mereka melakukan ritual untuk kesembuhan. Ais dipercaya akan bangun dan tidak nakal. 

"Kami masih mendampingi empat warga untuk dimintai keterangan penyidik," kata Catur. (MC.TMG/ai;ekp)

Pencarian:

Komentar:

Top